Terdakwa Investasi Fiktif PT Taspen Rp 1 Triliun, Nangis saat Sidang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, menangis di sidang kasus korupsi dugaan investasi fiktif pada PT Taspen yang merugikan negara Rp 1 triliun.
Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, menangis di sidang kasus korupsi dugaan investasi fiktif pada PT Taspen yang merugikan negara Rp 1 triliun.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, menangis di sidang kasus korupsi dugaan investasi fiktif pada PT Taspen yang merugikan negara Rp 1 triliun. Ekiawan mengaku tak ada niat mencuri. Padahal jaksa menyebut Ekiawan nikmati USD 242.390.

Hal itu disampaikan Ekiawan saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).

Mulanya ia menangis, saat hakim menanyakan aset milik Ekiawan yang disita KPK.

"Saya disita rumah saya dan mobil saya, Yang Mulia," jawab Ekiawan.

"Ada lagi yang punya nilai ekonomi yang lain yang disita?" tanya hakim.

"Nggak ada Yang Mulia, itu aja," jawab Ekiawan.

Hakim mengatakan Ekiawan wajib membuktikan sumber dana untuk membeli aset itu. Hakim meminta Ekiawan menyampaikan pembelaannya dalam sidang pleidoi.

"Nah, itu kewajiban Saudara untuk membuktikan ya, bisa nanti karena ini silakan Saudara ajukan dalam bentuk bisa dokumen itu melalui pleidoi Saudara, nanti penuntut punya kesempatan untuk menanggapi dalam bentuk replik, nanti majelis hakim mengambil keputusan," ujar hakim.

"Terima kasih, Yang Mulia," ujar Ekiawan.

Hakim lalu menanyakan apa ada hal lain yang ingin disampaikan Ekiawan. Saat itulah Ekiawan menangis dan mengklaim tak punya niat mencuri.

"Ada hal lain lagi yang Saudara ingin sampaikan?" tanya hakim.

"Dari tahun 2012 sampai periode BUMN, nggak ada niatan untuk mencuri," ujar Ekiawan sambil menangis.

Hakim bertanya lagi apa ada yang ingin disampaikan Ekiawan. Dia kemudian mengaku ingin membantu masyarakat.

"Demikian ya, cukup? Ada lagi?" tanya hakim.

"Cukup, Yang Mulia. Satu lagi, Yang Mulia. Kami juga sebetulnya selain membantu nelayan, kami juga banyak membantu masyarakat," ujar Ekiawan.

 

Korupsi Bersama mantan Dirut

Dalam kasus ini, Ekiawan didakwa melakukan korupsi bersama mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias ANS Kosasih. Sidang tuntutan keduanya akan digelar pada Kamis (18/9) depan.

Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Jaksa meyakini terdakwa turut menikmati hasil korupsi dalam kasus ini.

Jaksa mengatakan Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan ini dilakukan Kosasih Bersama terdakwa lainnya bernama Ekiawan.

Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.

Jaksa mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500, dan 1.262.000 won Korea.

Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390. n jk/cr9/rmc

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…