SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - PPN 6 persen dalam tiket pesawat selama dua bulan sampai 31 Juli mendatang, ditanggung pemerintah. Ini agar masyarakat bisa liburan dengan murah. Akumulasi diskon pajak pertambahan nilai (PPN) tiket pesawat Rp430 miliar.
"Pemberian insentif ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan hasil koordinasi lintas kementerian serta lembaga, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat stabilitas ekonomi," kata Airlangga dalam rilis resmi, Selasa (10/6).
Baca juga: Pemerintah Siapkan Insentif Ekonomi untuk Rakyat
Awalnya, masyarakat mesti menanggung PPN 11 persen untuk setiap penerbangan. Pemberian diskon pajak itu membuat PPN yang ditanggung langsung masyarakat kini tinggal 5 persen. Pemerintah mengklaim harga tiket kelas ekonomi yang dibayar bakal menjadi lebih murah.
Baca juga: Lapor Mbak Wali hingga Kenaikan Insentif RT/RW, Posyandu dan Guru Ngaji
Rincian mengenai diskon PPN itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025. Beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani itu terbit pada 4 Juni 2025.
Menko Airlangga berharap diskon tiket pesawat kelas ekonomi ini mampu mendorong peningkatan mobilitas masyarakat selama periode Juni 2025-Juli 2025. Menurutnya, meningkatnya aktivitas masyarakat turut berdampak positif bagi sektor transportasi dan pariwisata dalam negeri.
Baca juga: Guru MI dan MTS di Malang Dijanjikan Tambahan Insentif pada 2025
Rincian diskon PPN untuk tiket pesawat: Berlaku untuk kelas ekonomi, Periode pembelian tiket mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan Periode penerbangan 5 Juni sampai 31 Juli 2025. n ec/rmc
Editor : Moch Ilham