DPRD Sumenep dan Eksekutif Tandatangani Naskah Persetujuan Bersama terhadap 2 Raperda

surabayapagi.com

SURABAYA PAGI, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan naskah persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya dilakukan penyampaian laporan Badan Anggaran atas Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, bertempat di graha paripurna DPRD setempat, di awal Juni 2025.

Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin, SH, selaku pimpinan rapat memaparkan DPRD Sumenep melalui Badan Anggaran terhitung mulai tanggal 28 s/d 30 Mei 2025 bersama TAPD dan beberapa OPD telah melakukan pembahasan guna berdiskusi terkait capaian serapan dan sisa anggaran tahun 2024 secara terperinci.

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Sumenep, 7 Fraksi Sampaikan PU Terhadap Nota Keuangan

"Badan Anggaran telah menghimpun hasil laporan pembahasan di tingkat komisi yang disinkronkan dengan Nota Bupati terhadap ringkasan serapan anggaran di masing-masing OPD yang menunjukkan angka sisa lebih perhitungan sebesar 259 Milyar 791 Juta 308 Ribu 933 Rupiah 18 Sen," paparnya.

Dan apabila disandingkan dengan Pembiayaan Netto yang mencapai besaran sebesar 441 Milyar 245 Juta 508 Ribu 105 Rupiah 10 Sen. Maka menurut Zainal, terdapat defisit sebesar sebesar 181 Milyar 454 Juta 199 Ribu 171 Rupiah 92 sen. Jika kita flashback ke tahun anggaran 2023 yang lalu dimana Silpanya mencapai angka 411 Milyar 542 Juta 23 Ribu 795 Rupiah 53 Sen. Hal ini menunjukkan peningkatan PAD Sumenep sebesar 1,84 �ri tahun sebelumnya.

"Capaian Indikator Kinerja Utama dengan predikat “Sangat Berhasil dan mendapatkan kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke 8 kalinya secara berturut-turut." tandasrnya.

Hal ini sama dengan rekomendasi tahun sebelumnya bahwa Peningkatan terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap merupakan fokus terpenting Pemerintah Kabupaten dengan mempertimbangkan Pajak yang memberatkan masyarakat bukanlah target utama peningkatan PAD

Baca juga: DPRD Kabupaten Sumenep Gelar Rapat Paripurna

Sementara Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H, melalui Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim SH, MH, menyampaikan syukur setelah dilakukan Penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Sumenep terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep.

"Alhamdulillah dua rancangan peraturan daerah telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan dan disaksikan bersama di sidang paripurna yang terhormat ini," ujar Wakil Bupati Sumenep.
Dikatakan dua rancangan peraturan daerah yang telah dilaksanakan penandatangan naskah persetujuan bersama dalam implementasinya nanti akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan serta bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

"Saya berharap semoga kerjasama dan hubungan kemitraan yang baik ini tetap terjalin secara harmonis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Sumenep yang kita cintai sesuai dengan tugas fungsi dan wewenang kita masing-masing," tandasnya.

Baca juga: DPRD Sumenep Sahkan Empat Produk Hukum Strategis Pada 2025

Kedua Raperda tersebut yakni, yang pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang telah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur.

"Ini untuk mendapatkan nomor register dan selanjutnya akan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sumenep,"paparnya.ar

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru