SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Pembangunan tangga di Taman Kanak-Kanak (TK) Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, menuai polemik.
Pasalnya, dua tangga yang dibangun menghadap ke jalan utama itu dinilai memakan bahu jalan, mempersempit ruang parkir, dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Baca juga: Emplotee Voluntering, BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Bagikan Takjil Gratis
Sejumlah warga mengaku pembangunan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi dan diduga belum mengantongi izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto. Hal tersebut seperti yang disalahkan salah satu tokoh masyarakat Desa Sawo, Sampir Aprianto.
Bersama dua warga lainnya, Sampir menegaskan bahwa pintu masuk TK sebelumnya menghadap ke Balai Desa. Namun, setelah rehabilitasi yang menggunakan Dana Desa (DD) senilai Rp126 juta, posisi pintu dialihkan ke arah jalan raya, lengkap dengan tangga yang kini menjadi sumber keluhan warga.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 510 Atlet Pencak Silat Turnamen Bupati Mojokerto Cup 2026
"Selain mempersempit jalan, keberadaan tangga ini mengganggu kenyamanan warga. Harusnya ada koordinasi dan izin sebelum dibangun," tegasnya, Rabu (13/8/2025).
Ia juga menyoroti penunjukan Kepala Dusun sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang menurutnya menyalahi aturan. Warga pun menuntut agar tangga tersebut dibongkar dan pintu dikembalikan ke posisi semula. Jika tuntutan diabaikan, mereka mengancam akan membongkar sendiri dan melaporkan persoalan ini ke aparat penegak hukum.
Baca juga: Bulan Vitamin A dan Obat Cacing, Dinkes P2KB Kota Mojokerto Targetkan Seluruh Balita
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Hendri Surya, ST., MT., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tidak ada izin yang diajukan terkait pembangunan tangga tersebut.
"Tidak ada izin ke PU," ujarnya. dwi
Editor : Moch Ilham