Ratusan Kios Disegel Pemkot, Pedagang Pasar Madiun Meradang

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Ratusan kios dan los di pasar tradisional Kota Madiun mendadak disegel petugas gabungan, Senin (25/8/2025). Kebijakan Pemkot Madiun ini langsung memicu keresahan, bahkan pedagang menilai perlakuan tersebut berlebihan dan merusak citra pasar.

Berdasarkan data Dinas Perdagangan, ada 356 unit yang menjadi sasaran penyegelan, terdiri dari 145 kios dan 211 los. Pasar Besar Madiun menjadi titik terbanyak dengan 216 unit (70 kios dan 146 los). Disusul Pasar Srijaya 39 unit (9 kios dan 30 los), serta Pasar Sleko 31 unit (3 kios dan 28 los).

Baca juga: Pemkot Madiun Bagikan Ratusan Paket Takjil Selama Bulan Puasa Ramadhan

Operasi penyegelan melibatkan 22 personel gabungan: 10 anggota Satpol PP Damkar, 6 anggota Polsek, dan 6 anggota Koramil. Petugas menempelkan kertas merah bertuliskan “Kegiatan Usaha Ditutup” di kios maupun los, bahkan pada beberapa yang masih aktif berjualan.

Dasar hukum yang dicantumkan merujuk pada Perda No. 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda No. 16/2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, serta Perwali No. 86/2023 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah. Dalam surat segel, pedagang diberi waktu 30 hari untuk mengosongkan lapak setelah hak pemakaian dicabut.

Baca juga: Satgas Pangan Madiun Gercep Pantau Harga Bapok Jelang Ramadhan dan Idul Fitri

Namun, pedagang merasa langkah yang diambil Pemkot Madiun tersebut terlalu berlebihan. “Tidak ada sosialisasi sebelumnya, tahu-tahu ditempeli segel. Pedagang kaget dan hanya bisa diam,” ujar Mohammad Ibrahim, perwakilan pedagang Pasar Sleko, Selasa (26/8/2025).

Ibrahim menilai kehadiran aparat lengkap dari Satpol PP, polisi, hingga Koramil membuat pedagang makin terpojok. “Seolah-olah kami penjahat. Segel merah itu merusak citra pasar, pembeli jadi takut datang. Kalau pasar makin sepi, siapa yang dirugikan? Pedagang kecil seperti kami,” tegasnya.

Baca juga: ‎BGN Bangun Enam SPPG di Aset Pemkab Madiun, Perluas Layanan MBG

Sebelumnya, pedagang sudah mengadu ke DPRD Kota Madiun agar penempelan surat peringatan dan penyegelan dihentikan. Namun, kebijakan tetap berjalan tanpa perubahan. “Kami berharap ada pembinaan, bukan tindakan represif. Kalau tidak ada solusi, kami akan minta pendampingan APPSI dan menempuh langkah hukum,” tambah Ibrahim.

Penyegelan kios dan los bukan hanya mengancam mata pencaharian pedagang kecil, tetapi juga dikhawatirkan memperburuk citra pasar rakyat yang menjadi denyut ekonomi Kota Madiun. man

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru