SURABAYAPAGI.com, Malang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang resmi meliburkan sekolah dengan mengganti sistem belajar daring bagi pelajar di Kota Malang. Keputusan tersebut berlaku berbeda untuk seluruh jenjang pendidikan di wilayah Kota Malang.
"Untuk siswa TK dan SD diliburkan, sementara untuk SMP, SMA dan SMK akan mengikuti pembelajaran dari rumah atau secara daring," jelas Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana, Senin (0109/2025).
Baca juga: Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat Banyuwangi Fokuskan Pembentukan Karakter dan Keterampilan
Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 September 2025, menyusul hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Malang Creative Center (MCC), Senin (01/09/2025).
Pengumuman meliburkan sekolah tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor 400.3.1/4856/35.73.401/2025 yang ditujukan kepada seluruh sekolah baik negeri maupun swasta di Kota Malang.
Baca juga: Masa MPLS, Dinsos Madiun Terus Berupaya Penuhi Kuota Peserta Didik Sekolah Rakyat
Lebih lanjut, seluruh sekolah diliburkan dan belajar dari selama satu hari dan melihat perkembangan situasi yang ada, yakni untuk mengantisipasi situasi terkini di Kota Malang. Terlebih, belakangan ini banyak demo yang berujung anarkis dan pengrusakan gedung maupun fasilitas umum lainnya.
"Diliburkan satu hari saja sementara. Sehingga keputusan ini merupakan hasil rapat bersama Forkopimda sebagai upaya menjaga kondusifitas," tegasnya.
Baca juga: Belasan Tahun Menunggu, Warga Kanigoro Desak Hadirnya SMA Negeri
Diketahui, Kebijakan ini juga sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur yang menginstruksikan agar kegiatan belajar diatur sedemikian rupa, sehingga siswa tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa.
"Dalam edaran saya juga demikian. Mencegah anak sekolah mengikuti aksi tindakan anarkis," pungkasnya. ml-01/dsy
Editor : Desy Ayu