Kasus Korupsi Pembangunan Dam Kali Bentak, Satu Lagi Tersangka Ditahan Kejari Kabupaten Blitar

surabayapagi.com
Tersangka saat ditahan Kejari Blitar.

SURABAYAPAGI.COM,
Blitar- Kembali Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka dan di tahan, pada Kamis petang (25 September 2025), kini yang ditetapkan tersangka adalah Adib Muhamad Zulkarnain asal Tulungagung, jadi tersangka ke tuju,
pada kasus korupsi Dam Kali Bentak yang di kelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Blitar anggaran tahun 2023.

Adib dengan panggilan Gus Adib mulai diperiksa di ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WIB, pemeriksaan yang hampir 3 jam, selanjutnya di jadi tersangka, dan saat di giring ke luar ruangan Adib sudah kenakan rompi tahanan warna Pink dengan tangan diborgol untuk ditahan di Lapas Kelas II B Blitar.

Baca juga: Mantan Bupati Blitar Mak Rini Diperiksa selama 9 Jam Terkait Proyek Dam Kali Bentak

Pemeriksaan dan penahanan seorang pengasuh Ponpes di Tulungagung ini, disampaikan Kasi Intel Kejari Blitar, Diyan Kurniawan kepada wartawan kemarin sore, pria yang murah senyum ini menerangkan, kalau tersangka AMZ sebagai pengarah (anggota) Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Pemkab Blitar, dan tersangka ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 22 September 2025, yang sebelumnya di periksa sebagai saksi dari ke 6 tersangka lainya.

"Benar hari ini kita menahan ersangka AMZ diduga turut menerima aliran dana proyek dam Kali Bentak, pada Dinas PUPR tahun 2023, dan langsung kita tahan di Lapas Blitar."Terang Diyan.

Setelah lanjut Diyan, AMZ dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Blitar, dan penahanan ini merupakan pengembangan dari penyidikan dan hasil pemeriksaan di persidangan, perkara pidana korupsi dam Kali Bentak pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun 2023 yang merugikan negara Rp5,1 miliar.

"Sebelumnya, tim penyidik juga telah menetapkan enam tersangka. Lima diantaranya telah menjalani persidangan di Surabaya sebagai terdakwa," jelasnya.

Baca juga: Salah Satu Tersangka Korupsi DAM Bentak Kembalikan Uang Negara RP 1,1 M ke Kejari Blitar

Kasi Pidsus Gede Willy menambahkan, bahwa peran tersangk Adib dalam kasus ini, sebagai pihak yang ikut mengkondisikan terjadinya tindak pidana korupsi dam Kali Bentak.

"Sekaligus untuk memperkaya terdakwa Muhammad Muchlison kasus yang sama, untuk diketahui bahwa MM telah menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar," Ungkap Willy.

Di sini jelas Jadi tersangka Adib, menyerahkan aliran uang dari proyek dam Kali Bentak kepada terdakwa Muhsmad Muchlison.

Baca juga: 5 Aset Milik Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar Disita

Untuk di ketahui TP2ID merupakan tim yang dibentuk mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah yang menjabat menjabat pada periode 2021-2024.

Gede Willy menambahkan,untuk selanjutnya tim penyidik tetap terus melakukan pendalaman, proses pengumpulan alat bukti sambil fokus pada persidangan yang sedang berjalan.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Blitar telah menetapkan enam tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dam Kali Bentak pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar.Dimana lima tersangka kini sudah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Surabaya yakni, Direktur CV Cipta Graha Pratama M Bahweni (MB), Admin CV Cipta Graha Pratama M Iqbal Daroini (MID), Sekretaris Dinas PUPR Heri Santosa (HS), Kabid SDA Dinas PUPR Hari Budiono (HB) alias Budi Susu (BS) dan Penanggung Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) M Muchlison (MM) yang juga kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, dan tersangka keenam adalah Dicky Cubabdon yang merupakan mantan Kadin PUPR Kabupaten Blitar, CD ditetapkan tersangka dan ditahan pada Kamis, 18 September 2025, karena di duga lalu terlibat dalam pengkondisian terjadinya korupsi dam Kali Bentak dan memberikan persetujuan adanya aliran dana, uniknya setelah kasus Dam Kalibentak di ungkap oleh Kejari Kabupaten Blitar Dicky Cubabdono mengajukan pensiun dini dari PNS. Les

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru