SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Mediasi antara nasabah KPR asal Kabupaten Madiun, Dwi Ernawati, dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali mentok. Hingga pertemuan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Senin (20/10/2025), pihak bank belum juga menyerahkan jawaban tertulis atas proposal penyelesaian yang diajukan penggugat.
“Sampai mediasi ketiga belum ada kesepakatan. Tergugat belum siap menyampaikan jawaban tertulis dan minta waktu tambahan sampai minggu depan,” tegas Wahyu Dhita Putranto, kuasa hukum Dwi Ernawati, usai mediasi.
Baca juga: Satgas Pangan Madiun Gercep Pantau Harga Bapok Jelang Ramadhan dan Idul Fitri
Keterlambatan pihak bank ini membuat proses mediasi berjalan lamban. Sesuai ketentuan, majelis hakim memberi waktu 30 hari untuk mediasi. Jika dalam jangka itu tidak tercapai kesepakatan, perkara akan berlanjut ke pokok perkara dan masuk tahap persidangan.
“Kami berharap persoalan ini bisa selesai di tahap mediasi. Tapi tentu prosedur tetap harus dijalankan, termasuk penyampaian jawaban tertulis dari tergugat,” tambah Wahyu, advokat spesialis perkara perbankan itu.
Dalam proposal penyelesaian, penggugat mengajukan empat tuntutan utama kepada Bank Mandiri:
1. Pengembalian seluruh angsuran KPR yang telah dibayarkan.
2. Surat pemutihan administrasi dari OJK untuk membersihkan catatan kredit.
3. Ganti rugi immaterial senilai Rp5 miliar.
Baca juga: BGN Bangun Enam SPPG di Aset Pemkab Madiun, Perluas Layanan MBG
4. Pemulihan nama baik dengan nilai tambahan Rp5 miliar.
Hingga kini, Bank Mandiri belum menanggapi secara resmi tuntutan tersebut. Saat dikonfirmasi usai sidang, Legal Officer Bank Mandiri, Hananto, menolak memberi keterangan.
“Mohon maaf, kami belum diberi kewenangan untuk memberikan pernyataan. Nanti akan kami sampaikan ke pimpinan,” ujarnya singkat sambil berlalu meninggalkan PN Kota Madiun.
Kasus ini bermula dari gugatan yang dilayangkan Dwi Ernawati pada 4 September 2025 terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Consumer Loan Area Kediri.
Baca juga: SPPG Barokah Sewulan Diresmikan, Bupati Madiun Tekankan Disiplin SOP
Dwi Ernawati merupakan nasabah KPR sejak 2021. Ia menggugat setelah rumahnya di Perumahan Green Indah Caruban, Kabupaten Madiun, masuk daftar lelang, padahal ia mengaku membayar angsuran secara rutin.
Selain menilai ada kejanggalan dalam proses lelang, pihak penggugat juga menuding Bank Mandiri lalai dalam prosedur pencairan KPR, hingga menimbulkan kerugian material dan immaterial yang besar.
Mediasi akan dilanjutkan pekan depan. Namun jika Bank Mandiri kembali belum siap dengan jawaban resmi, sidang akan berlanjut ke pokok perkara. man
Editor : Moch Ilham