Menteri Agraria Bikin Terobosan, Penanganan Sengketa Tanah dengan Kemanusiaan, Bukan Hukum

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, bikin terobosan hadapi sengketa tanah. Nusron berencana mengambil langkah tanpa hukum untuk mengatasi masalah lahan.

Saat ini, ia bersama Pemerintah Daerah (Pemda), TNI, dan Polri bahas lahan yang diduduki rakyat di Kalimantan Timur (Kaltim). Ia mengatakan akan mengupayakan langkah kemanusiaan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Baca juga: Sengketa Kakek Wawan dan Pelindo, Ketua Komisi A Tegaskan Tidak Ada Kaitanya dengan Program MBG

"Isu yang kami angkat adalah isu pembanding D antara lahan BUMN barang milik negara, kami mencari solusi yang berbasis kemanusiaan. Tidak berbasis hukum. Karena kalau berbasis hukum itu kalah menang, benar salah. Kami tidak menggunakan rumus itu," ujarnya saat kunjungan ke Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (24/10/2025).

Hal itu diutarakan dalam rapat koordinasi antara Bupati, Gubernur dan Kementerian ATR/BPN soal pertanahan di Kaltim. Nusron Wahid berharap dengan langkah itu tak ada lagi yang dirugikan, termasuk rakyat.

"Supaya rakyatnya tidak dirugikan, tapi negara tetap mencatatkan tetap aset negara," terangnya.

Selain persoalan sengketa lahan, Nusron juga ingin tanah telantar dapat diberikan ke masyarakat. Harapannya tanah telantar itu bisa digunakan untuk kepentingan umum.

Baca juga: Menteri Agraria Ingatkan Hutan tak Diperjualbelikan

"Semua tanah terlantar itu akan dibagi kan pertama untuk rakyat, supaya bisa ditanami rakyat, yang kedua akan dijadikan program prioritas seperti ketahanan pangan, sekolahan, sawah, singkong, etanol," ungkapnya.

Dari data ATR/BPN, total lahan yang masih dalam sengketa diperkirakan sebanyak 689. Sedangkan kan yang belum selesai berada di angka 300-an.

"Yang selesai sudah sekitar 48 persen jadi yang belum selesai sekitar 51 berapa sekian persen, dan dalam proses," kata dia.

Baca juga: Pengamat Hukum Sebut Ada Indikasi Penyimpangan dalam Dokumen Lama

Nusron melanjutkan bahwa sertifikasi agraria tidak akan bisa jalan tanpa Pemprov dan Pemda. Termasuk KKPR atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

"Jadi harus bahu-membahu. Karena masalah tanah ini vertikal, horizontal semua merasa butuh tanah," pungkasnya. n kl/ac/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru