Setya Novanto, Canggih Dipusaran Pencucian Uang Rp 2,3 Triliun

surabayapagi.com
H. Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat, karena  Mantan Ketua DPR RI Masih Tersangkut Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim Polri .

Penggugat atas pembebasan bersyarat Setya Novanto (Setnov) adalah RRUKI dan LP3HI. Mereka meminta pembebasan Setnov dibatalkan. Artinya, Setnov, harus dijebloskan lagi ke penjara.

Baca juga: Atlet Berprestasi, Bonus dan Jaminan Hari Tuanya

Gugatan dengan nomor perkara 357/G/2025/ itu diajukan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN), Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI Boyamin Saiman mengungkap alasan pihaknya kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya. Setnov masih ada perkara TPPU di Bareskrim Polri yang belum disidangkan.

Atas gugatan ini saya membuka catatan jurnalistik saya. Memang benar pada tahun 2018, ada hiruk pihuk pemberitaan kecanggihan permainan Setnov di kasus korupsi E-KTP. Dugaan permainan memutar uang korupsi ke luar negeri mengggunakan beberapa opsi.

Orang awam tak mengira dalam kedudukan sebagai Ketua DPR-RI, Setnov, bisa ambil uang puluhan miliar dari kasus korupsi E-KTP. Luar biasa!

 

***

 

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, saat itu, menduga kuat transaksi penerimaan uang dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Yunus Husein, menyebut Setya Novanto. dikategorikan terlibat pencucian uang.

"Walau pun kasusnya baru korupsi yang diajukan, tapi indikasi pencucian uang itu kuat sekali," tegas Yunus di Aula PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2018).

Menurutnya, penerimaan uang dari salah satu perusahaan pemenang tender e-KTP, Biomorf Mauritius, dengan Dirut Johannes Marliem, sangatlah canggih.

"Modus-modus pembayaran Marliem kepada Setya Novanto itu canggih sekali, kita masyarakat biasa kalau enggak meneliti satu-satu, enggak menyambung mozaiknya, enggak akan ngerti," ujar ahli perbankan ini.

Ahli hukum perbankan, Yunus Husein menilai skema transaksi barter dolar proyek e-KTP dengan modus utang-piuntang  dilakukan empat pihak. Termasuk Setnov. Transaksi ini diduga pencucian uang lantaran sangat rumit diuraikan karena melibatkan banyak pihak.

"Memang susah, mengertinya juga susah jadi permainan canggih. Jadi ini melibatkan perusahaan Indonesia, Singapura, ada money changer terus ada perusahaan jaringan SN ya. Jadi ada di Mauritius punya si Marliem ya, terus dia mau kasih sesuatu kepada SN (Setya Novanto), berarti dia ada kewajiban untuk kirim ke SN. Lalu gimana agar tidak ketahuan caranya melakukan sett off atau hutang piutang dengan empat pihak," ujar Yunus  Selasa (13/3/2018) malam.

Empat pihak itu, eks Kepala PPATK mencontohkan aliran uang yang berawal dari perusahaan Biomorf yang berasal negara bagian Mauritius mengirimkan uang ke perusahaan berada di Singapura mempunyai utang dengan perusahaan di Indonesia. Perusahaan Biomorf milik Johannes Marliem ini membayar utang perusahaan tersebut untuk melunasi.

Kemudian uang itu diterima oleh perusahaan di Indonesia melalui perusahaan jasa uang penukaran uang. Yunus mengatakan uang itu bertujuan untuk eks Ketua DPR Setya Novanto melalui transaksi beberapa pihak. Masya Allah.

 

***

 

"SN (Setya Novanto) sendiri ada perusahaan di Singapura dan ada perusahaan di Indonesia kita ambil contoh perusahaan. Si Marliem punya kewajiban ke SN, perusahaan di Singapura punya utang dengan perusahaan di Indonesia gitu. Nah jadi cara Marliem membayar kepada perusahaan Singapura kewajiban perusahaan Indonesia itu dibayarin," jelas Yunus.

"Terjadilah di sini duit SN nambah, duit perusahaan Indonesia dan Singapura berkurang, kemudian perusahaan maritius berkurang tapi perusahaan singapura terus nambah 1000 karena punya piutang di Indonesia jadi empat pihak gitu. Modus ini untuk menyembunyikan asal usul harta dari transaksi itu," imbuh Yunus.

Yunus menyebut transaksi yang mengunakan perusahaan ini dengan istilah misuse of legitimate business atau menyalahgunakan perusahan yang sah. Mereka mentransfer uang itu tidak dengan lintas batas negara (cross border), melainkan pengunaan transfer domestik.

"Untuk menghindari ini tidak melakukan transaksi cross border tidak ada duit transfer lintas batas, semua domestik Singapura, Indonesia dan Mauritius, tidak cross border bahasa cucian uang modus misuse of legitimate business dia menyalahgunakan perusahaan yang sah. Terus yang terjadi tidak ada cross border mengalir Mauritius ke Singapura lalu ke Indonesia tidak ada," ucap Yunus. Luar biasa canggihnya.

 

***

 

Dalam tuntutan, Novanto dinilai terbukti menerima uang total hingga 7,3 juta dolar AS. Menurut jaksa, uang itu tidak langsung diterima oleh Novanto, melainkan disamarkan menggunakan beberapa nomor rekening perusahaan dan money changer baik di dalam maupun di luar negeri.

Uang diterima Setnov, setelah sebelumnya ditransfer melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, Pte, Ltd senilai 1,8 juta dolar AS, serta melalui rekening Delta Energy di Bank DBS Singapura sejumlah 2 juta dolar AS.

Baca juga: MBG, Siapa yang Berani Kritik

Penerimaan lainnya melalui keponakan Novanto, sekaligus Mantan Dirut PT Murakbai Sejahtera, Irvanto Hendra. Uang diterima Irvanto Hendra, pada 19 Januari 2012 sampai dengan 19 Februari 2012, yang seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS.

Ketua PPATK berikutnya Kiagus Ahmad Badaruddin, mengakui bahwa pihaknya ikut serta mengawasi transaksi terkait proyek yang merugikan negara 2,3 triliun itu.

Namun dia tidak akan mengumumkan hal itu kepada publik sebelum ada keputusan yang tetap dalam perkara mantan Ketua DPR itu.

Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku belum akan memutuskan terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan Novanto. "Jadi nanti akan diputuskan kemudian," ucapnya. Nah, kini kasus TPPU Setnov mulai diusik.

 

***

 

Penanganan korupsi megaproyek KTP Elektronik saat itu berjalan lebih dari 5 tahun. KPK  menangkap tersangka baru dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto itu, tahun kelima. Kasus ini berawal saat Kemendagri di tahun 2009 merencanakan mengajukan anggaran untuk penyelesaian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP), salah satu komponennya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Lelang e-KTP dimulai sejak tahun 2011, dan banyak bermasalah karena diindikasikan banyak terjadi penggelembungan dana.

Berdasarkan catatan saya, kasus korupsi proyek e-KTP terendus akibat kicauan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), Muhammad Narzaruddin.

Akhirnya, kasus E-KTP tak Berhenti di Setya Novanto KPK. Diungkap ada kongkalingkong secara sistemik yang dilakukan oleh birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN, hingga pengusaha dalam proyek pengadaan e-KTP pada 2011-2012.

File saya menulis korupsi dimulai setelah rapat pembahasan anggaran pada Februari 2010. Saat itu, Irman yang masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dimintai sejumlah uang oleh Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu. Permintaan uang itu bertujuan agar usulan anggaran proyek e-KTP yang diajukan Kemendagri disetujui Komisi II DPR. Proyek e-KTP ini memang dibahas di Komisi II DPR, sebagai mitra dari Kemendagri.

Andi dan Irman kemudian meminta bantuan kepada Setya Novanto, yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar. Mereka berharap agar Novanto dapat mendukung dalam penentuan anggaran proyek ini. Novanto pun menyatakan akan mengoordinasikan dengan pimpinan fraksi yang lain agar memuluskan pembahasan anggaran proyek e-KTP di Komisi II DPR. Beberapa nama disebut-sebut ikut dalam sejumlah pertemuan untuk membahas anggaran proyek e-KTP, termasuk Nazaruddin dan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR kala itu, Anas Urbaningrum.

Dari beberapa kali pertemuan, disepakati anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun. Sebanyak 51 persen dari total anggaran yaitu Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belanja rill proyek, dan sisanya 49 persen yakni Rp 2,5 triliun menjadi bancakan.

Baca juga: Menukil Gaya Kepemimpinan Otoriter Soeharto

Rincian uang korupsi tersebut dibagi kepada pejabat Kemendagri sebesar 7 persen (Rp 365,4 miliar), anggota Komisi II DPR 5 persen (Rp 261 miliar), Setya Novanto dan Andi Narogong 11 persen (574,2 miliar), Anas dan Nazaruddin 11 persen (Rp 574,2 miliar), serta sisa 15 persen (783 miliar( akan diberikan sebagai keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.

File saya menyebut, nama Setya Novanto sejak awal memang sudah disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Namun keterlibatan mantan Ketua Umum Golkar itu semakin kuat setelah namanya disebut dalam sidang perdana  Sugiharto dan Irman yang duduk sebagai terdakwa. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/3/2017), Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun itu. Novanto sempat membantah dan mengelak. Ia bahkan mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka. Sempat ia memenangkan praperadilan, akhirnya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan terus berproses hingga divonis bersalah.

Setya Novanto awalnya divonis 15 tahun penjara atas kasus .

Ketua Majelis Hakim Yanto menyatakan, bekas Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar itu terbukti melakukan korupsi dalam proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat. Jumlah tersebut dikurangi dengam uang yang telah diserahkan Novanto kepada KPK sebesar Rp5 miliar.

Pada tanggal 14 Juni 2019, terpidana kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) Setya Novanto diketahui pelesiran ke toko bangunan di Padalarang, Kabupaten Bandung, bersama dengan istrinya. Ia dapat keluar dari selnya dengan dalih berobat dan petugas yang bertanggungjawab mengawal Setya Novanto lalai menjaganya.

 Medio April 2019 pun Ia juga pernah terlihat sedang makan di warung Padang sekitar RSPAD Jakarta.

Makanya, Indonesia Corruption Watch (ICW) yang tidak puas dengan vonis 15 tahun penjara terhadap Setya Novanto (Setnov), mantan Ketua DPR RI, ikut memblow up. Hakim sepatutnya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Setnov.

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Setya Novanto sangat disayangkan, sepatutnya SN divonis pidana seumur hidup atas perbuatannya dalam perkara korupsi KTP-El. Selain pidana penjara yang kurang memuaskan, pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Setya Novanto juga tidak merepresentasikan jumlah kerugian negara yang terjadi akibat korupsi KTP-El yaitu sebesar 2,3 Triliun Rupiah. Jumlah pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Setya Novanto hanya sekitar 22,69�ri total keseluruhan kerugian negara korupsi KTP-El.

Peristiwa Setnov ini menyerupai pepatah, Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium . Pepatah jawa ini menggambarkan suatu kejahatan yang ditutup-tutupi tidak mungkin selamanya ditutupi. Suatu saat, akan terungkap juga. Apalagi kasus TPPU dihitung sejak akibat yang dilarang berhenti atau terungkap.

Batas waktu kadaluwarsanya  setelah putusan hakim (Pasal 79 KUHP).

Beda dengan kejahatan yang ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. Masa kedaluwarsa adalah 20 tahun.

Mengingat dalam UU Tipikor dan perubahannya, UU 30/2002 dan perubahannya, serta dalam UU 46/2009 tidak diatur mengenai daluwarsa, maka  berlaku KUHP dan UU 2/2023.

Karena Setnov dipidana dengan Pasal 2 UU Tipikor yang sanksi pidananya penjara seumur hidup,  maka berlaku perhitungan daluwarsa sesuai Pasal 78 ayat (1) butir ke-4 KUHP, yaitu daluwarsanya adalah 18 tahun setelah perbuatan dilakukan. Gugatan Setnov, berpeluang dikabulkan. (radityakhadaffi@gmail.com)

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru