Wujud Pemulihan Kerugian Negara dan Pembenahan Tata Kelola BUMN Maritim

Langkah Tegas untuk Negeri: Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 Miliar Dugaan Korupsi Pelindo dan APBS

Reporter : Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Dalam suasana hukum yang terus menuntut keadilan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menunjukkan langkah tegas namun penuh makna. Sebanyak Rp70 miliar uang tunai berhasil disita dari dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang melibatkan PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) pada tahun anggaran 2023–2024.

Langkah ini bukan sekadar penyitaan uang negara, tetapi juga simbol dari komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan hak rakyat dan menegakkan keadilan dengan empati.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai Rp70 miliar. Uang ini nantinya akan diajukan dalam persidangan sebagai barang bukti dan sebagai bentuk pelaksanaan keadilan restoratif,” ujar Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan, Rabu (5/11/2025).

Baca juga: Komisaris PT DJA Ditahan, Diduga Rekayasa Kredit dan Rugikan Bank BUMN

 

Pemulihan yang Berkeadilan

Ricky menjelaskan bahwa uang hasil penyitaan tersebut kini dititipkan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Republik Indonesia melalui bank BUMN rekanan Kejari Tanjung Perak. Penempatan ini menjadi bagian dari sistem transparansi dan tanggung jawab publik yang dipegang teguh oleh aparat penegak hukum.

“Nanti berdasarkan putusan pengadilan, akan ditentukan secara pasti berapa nilai kerugian negara dan berapa uang pengganti yang harus dibayarkan para terdakwa,” kata Ricky menambahkan dengan tenang.

Langkah tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang memulihkan keseimbangan dan memastikan uang negara kembali ke tempat yang semestinya.

 

Proses Hukum yang Teliti dan Transparan

Dalam proses penyidikan, tim Kejari telah memeriksa lebih dari 41 orang saksi dan beberapa ahli. Tak hanya itu, penyidik juga telah menggeledah kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS pada 9 Oktober 2025.
Dari hasil penggeledahan, disita sejumlah dokumen proyek, dua laptop, dan beberapa telepon genggam yang kini menjadi alat bukti elektronik dan administratif dalam membangun konstruksi hukum yang kokoh.

“Kami menemukan sejumlah dokumen baik dalam bentuk hard copy maupun elektronik yang menjadi petunjuk penting dalam proses pembuktian,” jelas Ricky.

Penyidik terus bekerja dengan cermat agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum kuat, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.

 

Baca juga: PDAM Surabaya Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Kejaksaan

Menuju Penetapan Tersangka: Fakta dan Empati dalam Penegakan Hukum

Ricky menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Saat seluruh alat bukti dinilai cukup dan saling menguatkan antara keterangan saksi, surat, dan petunjuk lainnya, penetapan tersangka akan segera dilakukan.

“Kalau nanti alat bukti sudah cukup dan kami sudah memiliki keyakinan, maka akan kami umumkan siapa saja pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini,” tegasnya.

Pernyataan itu menjadi pesan bagi publik bahwa keadilan tidak terburu-buru, tetapi pasti, karena setiap langkah penyidik diukur dengan hati-hati demi kebenaran substantif.

 

Selaras dengan Renaksi Jaksa Agung dan Visi Nasional

Dalam pandangan Ricky, penanganan perkara ini dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI dalam Rencana Aksi (Renaksi) Program Prioritas Nasional.
Langkah tersebut sekaligus mendukung visi Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka dalam memperkuat reformasi hukum dan birokrasi serta menegakkan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Baca juga: Dua Pejabat PD Pasar Surya Ditetapkan Jadi Tersangka

“Selain melakukan penindakan, Kejaksaan juga berkewajiban membantu PT Pelindo Regional 3 dalam memperbaiki tata kelola perusahaan agar sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance. Ini merupakan bentuk keadilan rehabilitatif,” ujar Ricky.

Pendekatan ini menggambarkan wajah baru penegakan hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga membina dan memperbaiki sistem agar korupsi tidak terulang.

 

Menjaga Kepercayaan Publik dan Keberlanjutan Proyek Strategis

Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan karena proyek kolam Pelabuhan Tanjung Perak memegang peran vital bagi ekonomi kawasan timur Indonesia.
Kejari Tanjung Perak memastikan bahwa proyek strategis seperti pengerukan dan pemeliharaan kolam pelabuhan akan terus berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan kerugian negara.

“Proses hukum akan terus berjalan. Pengembalian uang tidak menghentikan proses pidana. Kami tetap akan menuntaskan perkara ini sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Ricky.

Pernyataan itu menegaskan sikap Kejaksaan: tegas dalam hukum, empatik terhadap publik, dan berkomitmen pada pemulihan keuangan negara. Masyarakat pun diharapkan melihat bahwa setiap tindakan hukum bukan sekadar tindakan formal, tetapi bagian dari perjalanan panjang menuju keadilan yang bermartabat dan manusiawi. nbd

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru