SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tradisi ulang tahun, seperti meniup lilin, hingga kini masih banyak dilakukan keluarga muslim. Bahkan pesta di resto dan hotel. Perayaan ultah semacam ini dianggap berasal dari budaya asing dan bukan berasal dari agama Islam.
Jika demikian kondisinya, perayaan semacam ini termasuk dalam kategori bid’ah, karena berarti mengada-adakan ibadah yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Baca juga: Umrah Awal Tahun
Dalam Islam, hukum merayakan ulang tahun adalah tergantung pada cara pelaksanaannya.
Nabi Muhammad tidak pernah merayakan ulang tahunnya Sebagian ulama berpendapat perayaan ulang tahun adalah bid'ah karena tidak pernah diajarkan atau dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, serta tidak ada dalil yang menyuruh untuk merayakannya.
Beberapa ulama melarangnya karena dianggap meniru tradisi kaum non-muslim yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak pernah mengajarkan dan mencontohkan untuk mengkhusukan ibadah apa pun dalam rangka memuliakan, memperingati dan mengagungkan hari lahir.
“Sesungguhnya hal itu (perayaan ulang tahun, tahun baru, dan sebagainya) adalah bid’ah yang tidak disyariatkan. Perayaan-perayaan itu hanyalah dibuat oleh manusia menurut hawa nafsu mereka. Berbagai macam perayaan (‘id) dan apa yang terdapat di dalamnya berupa rasa senang dan gembira, termasuk dalam bab ibadah. Maka tidak boleh mengada-adakan sesuatu apa pun di dalam ibadah, tidak (boleh) pula menetapkan dan meridainya (tanpa ada dalil dari syariat, pen.).” (Al-Minzhaar, hal. 19)
Sebagian ulama malah sarankan momen ulang tahun untuk merenungkan umur yang telah diberikan Allah SWT dan bersyukur atas nikmat-Nya.
Perbanyak sedekah kepada fakir miskin sebagai bentuk syukur.
Baca juga: Petani itu Berpahala Besar
Berdoa dan memohon ampun kepada Allah SWT, serta memperbanyak zikir.
Termasuk melakukan amal saleh seperti menghadiri pengajian, membaca Al-Qur'an, atau puasa sunnah di hari kelahiran.
Menjalin silaturahmi dengan keluarga dan sahabat untuk mempererat persaudaraan.
Jika dilakukan dengan syariat yang baik seperti bersedekah dan introspeksi diri, maka boleh hukumnya. Namun, haram hukumnya jika diisi dengan hal-hal yang melanggar syariat seperti ikhtilat (campur baur) antara pria dan wanita yang bukan mahram, mengikuti budaya yang tidak sesuai Islam, atau dilakukan secara berlebihan. (dnaputri@gmail.com)
Baca juga: Rasulullah Larang Tebangan Pohon Sembarangan
Oleh:
Hj Lordna Putri
Editor : Moch Ilham