SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Taruna Fariadi (TAR), akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyerahan diri tersebut. “Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung),” kata Budi kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi
“Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Menurut Budi, penyerahan diri Taruna juga menjadi bentuk sinergi antara KPK dan Kejagung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Taruna kemudian langsung digiring masuk ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Taruna tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 12.50 WIB. Ia dibawa menggunakan mobil berwarna hitam dan mendapat pengawalan dari aparat TNI. Setibanya di lokasi, Taruna langsung digiring menuju ruang pemeriksaan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Diserahkan Dalan Suasana Tegang
Menurut Budi Prasetyo , penyerahan Taruna menjadi bentuk sinergi dan saling dukung antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan,” kata Budi menambahkan.
Taruna sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Dalam OTT yang dilakukan Kamis (19/12/2025), Taruna disebut melakukan perlawanan dan melarikan diri, bahkan menabrak petugas KPK saat akan diamankan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya perlawanan tersebut. “Sesuai laporan petugas kami, yang bersangkutan melakukan perlawanan dan melarikan diri,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Jumat (20/12/2025).
Saat tiba di Gedung KPK, Taruna terlihat mengenakan jaket biru dan duduk di kursi penumpang tengah mobil bersama seorang anggota TNI yang mendampinginya. Ia memilih irit bicara ketika dicecar pertanyaan oleh wartawan terkait aksinya yang kabur dan dugaan menabrak petugas KPK.
Baca juga: Tiga Kajari Diincar, Satu yang Lolos
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025), suasana tampak tegang saat sejumlah pejabat Kejaksaan Agung tiba untuk melakukan proses serah terima tersangka.
Tak lama kemudian, Tri Taruna muncul dengan pengawalan ketat dari dua personel TNI. Tanpa sepatah kata pun, ia langsung digiring menuju ruang pemeriksaan di lantai dua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan ini merupakan babak akhir dari upaya pengejaran intensif terhadap Tri Taruna. Sebelumnya, ia sempat melakukan perlawanan dan berhasil kabur saat tim penyidik KPK menggelar operasi senyap pada Kamis (18/12/2025). Meski sempat menghilang, KPK tetap menetapkannya sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang kuat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Tri Taruna berhasil diringkus di kawasan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Minggu (21/12/2025) dini hari sebelum akhirnya diboyong ke Jakarta.
Ketakutan Saat mau Ditangkap
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Tri Taruna berhasil ditangkap oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) pada Minggu (21/12/2025) lalu di wilayah Kalimantan Selatan. Taruna telah ditetapkan tersangka kasus pemerasan oleh KPK.
Baca juga: MAKI Anggap KPK Baru Ungkap Borok Jaksa, Belum Big fish
"Kalau nggak salah hari kemarin (ditangkapnya), Minggu di daerah Kalimantan Selatan juga. Kemarin langsung dibawa," kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Namun, Anang enggan mengungkap ke mana saja pelarian Taruna selama empat hari diburu KPK. Dia hanya menyatakan Taruna ditangkap tidak di rumahnya.
"Di tempat lain (bukan di rumah)," ucap Anang.
Anang kemudian mengungkap alasan Taruna kabur saat OTT KPK pada Kamis, (19/12). Taruna, kata Anang, memang takut dan berusaha menghindar dari penangkapan petugas.
"Menurut tim yang menangani saudara Taruna Fariadi ( TAR), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), bahwa yang bersangkutan ketakutan pada saat mau ditangkap. Karena dia yang bersangkutan tidak pasti apakah itu dari petugas KPK atau siapa, dia nggak ngerti. Menghindar seperti itu," ungkap Anang.
Penyidik KPK mengungkap bahwa Albertinus diduga kuat menjadi otak atau pengendali utama dalam praktik pemerasan ini. Total aliran dana haram yang terkumpul mencapai Rp804 juta, yang diterima baik secara langsung maupun melalui perantara dua bawahannya, Asis Budianto dan Tri Taruna. n jk/erc/cr3/rmc
Editor : Moch Ilham