Modus Korupsi Wali Kota Madiun dan Bupati Pati, Pemerasan

surabayapagi.com
Momen Wali Kota Madiun Maidi di Gedung KPK usai ditangkap terkait korupsi tangkap tangan.

Bupati Sadewo, Peras Kepala Desa, Wali Kota Maidi, Peras Pengusaha Berdalih CSR

 

Baca juga: Mantan Wamenaker Tuding KPK Bikin Orkestrasi Kebohongan

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK, Selasa (20/1/2026) semalam mengungkap modus korupsi Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sadewo. Kedua melakukan pemerasan. Hal terbaru Maidi menyamarkan penerimaan uang suap-gratifikasi dengan dana corporate social responsibility (CSR).

Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka kasus dugaan fee proyek di lingkungan Kota Madiun. Maidi ditetapkan tersangka bersama delapan orang lainnya.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di Pemkot Madiun

tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2026).

 "Ini berkaitan dengan penerimaan-penerimaan oleh Kepala Daerah atau Wali Kota Madiun berkenaan dengan beberapa proyek ataupun izin di lingkungan Kota Madiun. Ada yang juga kemudian di kamuflase menggunakan modus-modus CSR," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Dalam laporan yang dilihat Senin (19/1/2026), Maidi memiliki total kekayaan senilai Rp 16,9 miliar atau tepatnya Rp 16.926.129.519.

Paling besar hartanya dalam bentuk properti tanah dan bangunan senilai Rp 16.074.000.000. Dia tercatat memiliki 19 properti yang umumnya terletak di Madiun. Ada juga propertinya di Ngawi serta Magetan.

 

Kasus Bupati Pati Sudewo

Ternyata OTT terhadap Bupati Pati Sudewo dilakukan terkait dugaan jual beli jabatan di pemerintahan desa. KPK menduga Sudewo memasang harga untuk jabatan tertentu.

"Jadi, memang ada jumlah tertentu yang dipatok untuk mengisi suatu jabatan di lingkup pemerintah desa," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa kemarin (20/1/2026). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga mengamankan uang miliaran rupiah terkait dugaan pengurusan pengisian jabatan pemerintahan desa di Pati.

OTT terhadap Bupati Pati Sadewo, diduga berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Baca juga: Jaksa Ungkap Modus Noel, Peras Anak Buahnya Rp 6 Miliar

“Terkait pengisian jabatan kepala urusan, kepala seksi, ataupun sekretaris desa,” tambah Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. 

Menurut informasi , Sudewo dan para pihak terkait tersandung perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Hal itu diketahui, dari salah satu pihak yang diamankan adalah seorang yang diduga seorang pengepul.

"Koordinator kecamatan (pengepul)," ungkap Budi.

KPK mengungkapkan kasus yang menjerat Bupati Pati Sudewo. KPK mengatakan Sudewo terkena operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengisian sejumlah jabatan.

"Terkait pengisian jabatan Kaur, Kasie, ataupun Sekdes (sekretaris desa)," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

KPK menduga Sudewo memasang harga untuk jabatan tertentu di lingkup pemerintahan desa. Budi menyatakan KPK juga menyita sejumlah uang dalam OTT tersebut. KPK mengatakan uang itu berjumlah miliaran rupiah.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk rupiah senilai miliaran rupiah," imbuhnya.

KPK telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan. KPK turut menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar.

Baca juga: Sehari, KPK Ringkus Wali Kota Madiun dan Bupati Pati

"Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Bupati Sudewo, tiga kepala desa (kades) ikut ditetapkan sebagai tersangka.

 

Maidi, Bukan Kader Gerindra

Bendahara DPD Partai Gerindra Jawa Timur menungkapkan Wali Kota Madiun, Maidi, yang terjaring OTT KPK bukan kader partai berlambang Garuda tersebut. Bendahara Gerindra Jatim Ferdians Reza Alvisa menegaskan Maidi bukan kader partai dan belum memiliki kartu tanda anggota (KTA).

"Belum memiliki KTA," kata Alvis, Selasa (20/1/2026).

Alvis mengatakan Maidi memang memiliki keinginan menjadi kader Gerindra. Maidi telah mengikuti fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan menjadi Ketua DPC Gerindra Kota Madiun.

"Memang saat ini yang bersangkutan sedang mengikuti fit and proper test menjadi Ketua DPC Gerindra Kota Madiun. Sampai dengan saat ini, pihak DPP, DPD, ataupun DPC belum ada menerbitkan KTA untuk beliau," tambahnya. n jk/ae/sb1/bin/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru