MA Berterima Kasih KPK Tangkap Ketua PN Depok

surabayapagi.com
Mahkamah Agung (MA) buka suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jubir MA, Yanto, menyampaikan, Mahkamah Agung berterima kasih kepada KPK yang telah mengusut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh hakim. Dia mengatakan, langkah ini dapat membantu upaya MA dalam membersihkan institusi dari tindakan tercela yang dilakukan oknum-oknum hakim.

"Walaupun menyakitkan, namun peristiwa ini membantu mempercepat Mahkamah Agung untuk 'bersih-bersih' terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung yang masih mau melakukan transaksi kotor," terang Yanto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Baca juga: MA Soroti Sifat Serakah Hakim

"Terhadap izin penahanan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 101 KUHAP, Ketua Mahkamah Agung telah menandatangani segera, setelah permohonan izin penahanan terhadap hakim dalam perkara di PN Depok diajukan oleh penyidik KPK sebagaimana komitmen menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Agung," tambah Yanto .

"Sehingga nantinya, diharapkan benar-benar tersisa hakim yang memiliki komitmen antijudicial corruption, selalu menjaga integritas, harkat, dan martabat hakim," imbuhnya.

Baca juga: Terduga Otak Manipulasi Mesin Pemeriksaan Barang Impor di BC, Ditangkap

Walaupun menyakitkan, namun peristiwa ini membantu mempercepat Mahkamah Agung untuk 'bersih-bersih' terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung yang masih mau melakukan transaksi kotor," ungkap Yanto.

"Sehingga nantinya, diharapkan benar-benar tersisa hakim yang memiliki komitmen antijudicial corruption, selalu menjaga integritas, harkat, dan martabat hakim," imbuhnya.

Baca juga: Saatnya Diiklankan, Hakim Lakukan Transaksional Perkara, Manusia Bejat!

Diketahui, KPK telah menetap I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan beserta sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka terkait kasus pengurusan sengketa lahan di Depok, Jawa Barat. Kedua hakim itu sudah ditahan. n jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru