Pejabat Bea Cukai Diduga Ikut Runtuhkan UMKM

surabayapagi.com
Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hingga Selasa (10/2), KPK masih belum menemukan bos pensuplai uang yang digunakan direktur utamA PT Blueray untuk menyuap pejabat Bea Cukai yang loloskan barang-barang KW, Palsu hingga Ilegal lewat jalur merah di Bea Cukai Soetta Jakarta.

Kini, KPK telisik importir yang gunakan nasa kargo PT Blueray untuk loloskan barang KW, palsu hingga Ilegal.

Baca juga: Direktur Teknis Kepabeanan BC Ditahan Kejagung 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil temuan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ditjen Bea dan Cukai. Perkara ini berkaitan dengan pemberian jatah bulanan dari PT Blueray untuk pejabat di Bea dan Cukai.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus ini dimulai saat Blueray ingin mendapatkan jalur hijau untuk pengiriman barang ke Indonesia. Padahal, produk Blueray harusnya masuk jalur merah.

Jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang, dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (5/2/2026).

Asep mengatakan, jalur merah tetap berlaku untuk barang milik Blueray. Tapi, parameternya diatur menjadi angka 70 persen.

Data yang sudah diatur itu selanjutnya dikirim oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Setelahnya, mesin pendeteksi barang masuk diatur untuk memuluskan barang Blueray.

“Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR (Blueray) diduga tidak melalui pemeriksaan fisik,” ucap Asep.

Asep mengatakan, permainan kotor ini sangat berbahaya bagi importasi di Indonesia. Sebab, bisa terjadi penyelundupan barang.

“Sehingga, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia, tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” ujar Asep.

 

***

 

Sejak itu, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman tergetar setelah tahu kasus 

PT Blue Ray sebagai perantara dalam kasus suap importasi barang palsu dan ilegal pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Maman berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) konsisten dalam melakukan penindakan.

"Saya mengapresiasi kepada para penegak hukum khususnya KPK dan kita berharap agar KPK bisa terus konsisten untuk melakukan penindakan secara hukum," ujar Maman di Kementerian Investasi/Hilirisasi dan BKPM, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Terkait banjirnya barang impor di toko online, Maman menilai telah berkomunikasi dengan platform e-commerce. "Udah, kita lagi ada proses pembicaraan dengan e-commerce," jelas ia.

Sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) meminta agar platform e-commerce, seperti Shopee untuk memberikan fitur atau informasi yang jelas untuk membedakan antara produk lokal dan produk impor.

 

***

Baca juga: Omzet Pengepul Rajungan di Probolinggo Melonjak 100 Persen Jelang Imlek

 

Pedagang UMKM sejak lama menghadapi dilema serius melawan serbuan barang KW (palsu) yang mengancam omzet dan reputasi produk lokal. Meskipun muncul wacana kontroversial untuk memproduksi barang mirip merek terkenal seperti Louis Vuttong sebagai strategi bertahan, tindakan ini melanggar UU Merek No. 20 Tahun 2016, berisiko denda Rp2 miliar dan 5 tahun penjara.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, sempat mengusulkan agar UMKM membuat produk "mirip" (KW) dengan merek terkenal sebagai respons atas gempuran produk impor China yang selundupan. Sayang  hal ini menuai kritik keras karena melanggar hak kekayaan intelektual (HKI).

Menteri Maman, ada benarnya. Ia mencontohkan negara industri maju seperti Korea Selatan dan China yang memulai program industrialisasi di era 1970-an hingga saat ini menjadi raksasa di sektor industri manufaktur.

"Awalnya, mereka juga mereplikasi produk dari luar negeri seperti kipas angin, dan kini memiliki industri raksasa bernama LG," kata Menteri Maman.

UMKM di dua negara tersebut, terang Menteri, mampu mentransformasi produk berkualitas UMKM dengan memperkuat research and development (R & D). Dari memproduksi barang tiruan menjadi produk berkualitas kelas dunia. 

 Menteri Maman mengakui UMKM Tanah Air berdarah-darah akibat gempuran produk impor asal China. Di saat yang sama, dirinya juga bertugas melindungi UMKM agar tetap tumbuh.

Sayangnya, ada segelintir oknum pegawai Bea Cukai yang bertindak di luar koridor. Akibatnya barang-barang yang sebenarnya ilegal bisa masuk ke Indonesia hingga merugikan UMKM lokal.

"Kita tahu bahwa masih banyaknya oknum-oknum di Bea Cukai yang bermain. Saya sebut oknum ya, saya tidak sebut institusi, yang bermain. Akhirnya barang-barang selundupan atau pun barang-barang yang katanya ilegal tetapi disebut legal juga banyak masuk. Ini yang akhirnya membuat usaha mikro, kecil, menengah kita jadi nggak mampu bersaing," beber Maman.

Oknum-oknum di Bea Cukai punya pangkat tinggi.

Baca juga: Permainan Jalur Merah di BC, Getarkan Menteri UMKM

Ada tiga pejabat. Mereka Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026.

Juga ada Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)

Dan Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).

Para pejabat Bea Cukai itu diduga menerima uang miliaran Rupiah jatah pengaturan jalur barang impor masuk ke Indonesia.

KPK mengamankan barang bukti dalam perkara suap dan gratifikasi ini total senilai Rp 40,5 miliar. Barang bukti itu terdiri dari uang tunai hingga logam mulia.

Menurut KPK, kasus ini berawal saat terjadinya kesepakatan jahat antara Orlando, Sisprian Subiaksono, Jhon Field, Andri, dan Dedy Kurniawan pada Okotober 2025. Permufakatan itu berkaitan dengan mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk Indonesia.

Dari hasil pengungkapan KPK, kini terbongkar barang barang KW, palsu dan ilegal yang dipasarkan baik di mall, pasar hingga online itu hasil semi penyelundupan yang melibatkan pejabat 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hal mengerikan dilakukan pejabat intelijen hingga 

Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Dia pejabat eselon 2 . Secara kasat mata pejabat pejabat itu ikut merusak bisnis pedagang UMKM. Masya Allah. (radityakhadaffi@gmail.com)

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru