SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Ahmad Midhol, pelaku pencurian dengan kekerasan yang berujung pada tewasnya Wardatun Toyibah, istri seorang pengusaha di Kabupaten Gresik.
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut hukuman 14 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sri Hariyani dalam sidang yang digelar di PN Gresik, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 479 ayat (4) KUHP atau sebelumnya Pasal 365 ayat (4) KUHP, yakni pencurian yang disertai kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Sri Hariyani.
Meski sependapat dengan pasal yang didakwakan JPU, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dianggap terlalu ringan mengingat dampak besar dari kejahatan tersebut.
“Kami tidak sependapat dengan tuntutan pidana yang diajukan JPU karena dinilai terlalu ringan,” tegasnya.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Menantu Bunuh Mertua, Polres Blitar Kota: 'Sakit hati Sering di Caci Maki'
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan terdakwa telah merenggut nyawa seorang ibu, menyebabkan anak dan keluarga korban kehilangan sosok tercinta, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Selain itu, terdakwa juga diketahui telah menikmati sebagian uang hasil perampokan.
Atas perbuatannya, Ahmad Midhol dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun. Sementara barang bukti berupa uang hasil kejahatan diputuskan untuk dikembalikan kepada keluarga korban.
Sebelumnya, JPU Imamal Muttaqin menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Menurut jaksa, Midhol terbukti sebagai dalang utama dalam aksi perampokan yang berujung pada kematian Wardatun Toyibah.
Baca juga: Guru di Lamongan Tewas Dibunuh Ayah Kandung, Motif Karena Warisan
Korban diketahui tewas akibat luka senjata tajam di bagian leher yang dilakukan oleh terdakwa saat menjalankan aksinya. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian.
Dengan vonis 18 tahun penjara tersebut, majelis hakim berharap putusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa. did
Editor : Moch Ilham