SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, suaminya dan M Syafei, mengajukan banding. Juga M Syafei. Mereka jadi terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Mereka melawan vonis 6-16 tahun penjara yang dijatuhkan hakim.
"Perkara 106 (Marcella Santoso), 107 (Ariyanto Bakri), dan 109 (M Syafei), terdakwa sudah mengajukan banding," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan, Selasa (9/3/2026).
Baca juga: Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun
Jaksa sebelumnya mendakwa Marcella, Ariyanto, dan Syafei melakukan suap secara bersama-sama terkait vonis lepas migor bersama Junaedi Saibih. Namun, hakim menyatakan Junaedi tidak terbukti bersalah dan divonis bebas dalam perkara suap tersebut.
Hakim juga membebaskan M Syafei dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim berpendapat terdakwa yang terbukti melakukan TPPU ialah Marcella dan Ariyanto.
Hakim menyatakan total suap untuk pengurusan vonis lepas perkara migor sebesar USD 4 juta atau setara Rp 60 miliar dengan kurs saat suap diberikan. Hakim mengatakan Marcella dan Ariyanto mengambil serta menikmati USD 2 juta yang merupakan bagian dari uang suap tersebut untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, sisa uang USD 2 juta diberikan ke majelis hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom, untuk menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Djuyamto, Agam, dan Ali telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dalam berkas perkara terpisah.
Baca juga: Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar
Berikut vonis lengkap Marcella, Ariyanto, dan M Syafei yang dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3) lalu:
1. Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 16.250.000.000 (16,2 miliar) subsider 6 tahun pidana kurungan.
2. Ariyanto Bakri divonis 16 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 16.250.000.000 (16,2 miliar) subsider 6 tahun pidana kurungan.
Baca juga: Advokat Bilang Ada Kekuatan Non-hukum di Penegakan hukum
3. M Syafei divonis 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 100 hari.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap advokat Marcella Santoso atas perkara korupsi berupa suap dan pencucian uang terkait perkara pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO. Majelis hakim menilai perbuatan Marcella sebagai praktik dagang perkara atau makelar kasus yang tidak hanya mencederai keadilan, tetapi juga menghina pengadilan. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham