Orang Terkaya ke-28, Bebas dari KPK, Ditangkap Kejagung

surabayapagi.com
Penampakan wajah Crazy Rich Samin Tan, usai ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Diduga Korupsi Tambang Rp47,1 triliun, Bekerjasama dengan oknum Pejabat 

 

Baca juga: KPK Mulai Dicurigai

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Samin Tan (62 tahun), yang pernah masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia. "Dia lolos dari kasus suap di KPK, kini ditahan Kejagung," kata seorang penyidik Jampidsus Kejagung, yang dihubungi Surabaya Pagi, Minggu (29/3) .

Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Sabtu.

Kejagung menyampaikan penetapan Samin Tan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Bukti tersebut diperoleh melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di banyak tempat.

Dalam konstruksi perkara korupsi tambang ini, Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT, perusahaan tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Namun izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017.

Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.

"Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, saat jumpa pers, Sabtu (28/3/2026).

 

Rugikan Negara Rp47,1 triliun

Kejaksaan Agung memprakirakan kerugian negara mencapai Rp47,1 triliun.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tambang ilegal dan pengemplangan pajak selama kurun waktu tertentu

Aktivitas Samin Tan  diduga dilakukan dengan cara menabrakkan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan.

Baca juga: Bupati PKB Peras Staf untuk THR

"Sehingga merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara," lanjut Syarief.

Kejagung menyebut adanya indikasi keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara ini. Namun, hingga saat ini belum ada pihak dari unsur tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka.

 

40 Orang Terkaya di Indonesia

Dalam catatan Samin Tan muncul dalam daftar 40 orang terkaya di Indonesia yang dirilis majalah Forbes pada 2011. Kala itu, posisi tiga besar orang terkaya tahun 2011 masih dipegang oleh Hartono bersaudara (pemilik Djarum), Susilo Wonowidjojo (Gudang Garam), dan Eka Tjipta Widjaja (Sinarmas Group).

Dari daftar itu, Samin Tan berada di posisi ke-28. Dia disebut memiliki kekayaan USD 940 juta atau sekitar Rp 13 triliun.

Baca juga: Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

 

Pernah Buron KPK

Pada 2019, Samin Tan diperiksa berkali-kali oleh KPK terkait kasus suap hingga akhirnya mangkir. Samin Tan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 6 Mei 2020. Dia jadi buron setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

Hampir 1 tahun menghilang, Samin Tan akhirnya ditangkap KPK. 

Samin Tan dijerat sebagai tersangka perkara dugaan suap terkait mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. KPK menyebut Samin Tan sebagai pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, memberi suap Rp 5 miliar ke Eni Saragih.

Samin Tan dituntut jaksa KPK dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim berpendapat berbeda. Pada tahun 2021, hakim memvonis bebas Samin Tan. Ia tidak terbukti memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni dan dianggap sebagai korban pemerasan. Vonis bebas Samin Tan dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2022. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru