Dorong Pemerataan Ekonomi, Pemkab Banyuwangi Batasi Operasional Toko Swalayan dan Ritel Modern Berjejaring

surabayapagi.com
Salah satu toko ritel modern di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur saat dilakukan sidak terkait pembatasan jam operasional. SP/ BYW

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi  - Sebagai upaya mendorong pemerataan ekonomi serta memberi ruang bagi warung rakyat dan pelaku usaha UMKM agar tetap berkembang, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko swalayan dan toko ritel modern berjejaring.

Untuk aturan pembatasan jam operasional toko swalayan dan ritel modern ini menjadi upaya pemerintah daerah menciptakan pemerataan ekonomi di Banyuwangi. Sehingga, dengan pengaturan waktu operasional ritel modern, diharapkan pelaku UMKM yang tersebar di berbagai wilayah memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau konsumen.

Baca juga: Pemkab Tulungagung Relokasi 41 Pedagang Pasar Pojok, Pastikan Tetap Beroperasi Selama Pembangunan

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi Yoppy Bayu Irawan mengatakan jika aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi dan mulai berlaku pada 1 April 2026.

Baca juga: Sepanjang Fest: Zakaria Dimas NasDem Dorong Eksistensi Budaya Tradisional Seni Jaranan Wahyu Bawono

Dan dalam sosialisasi aturan pembatasan jam operasional toko modern tersebut, sebagian besar pengelola sudah mematuhi aturan. Dalam kebijakan ini, toko swalayan dan ritel modern berjejaring dibatasi beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 21.00 WIB, sedangkan toko swalayan non-berjejaring diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB.

"Sebagian besar yang sudah tahu mengenai aturan dalam surat edaran tersebut telah mematuhi aturan yang ada. Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong pemerataan ekonomi serta memberi ruang bagi warung rakyat dan pelaku usaha UMKM agar tetap berkembang," jelasnya, Minggu (05/04/2026).

Baca juga: Momen Libur Lebaran, Omzet Pedagang Pantai Trenggalek Melonjak hingga 100 Persen

Perlu diketahui, kebijakan ini bagian dari upaya pemkab untuk melakukan pemerataan ekonomi dan memberikan kesempatan bagi toko-toko kelontong kecil. Sehingga, untuk mengawal aturan pembatasan tersebut, Pemkab Banyuwangi telah melakukan sosialisasi serentak pada sejumlah toko swalayan dan toko ritel modern. by-01/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru