Kabar Baik! Pemkot Mojokerto Bebaskan Denda Pajak hingga 30 Agustus 2026

Reporter : Dwi Agus Susanti
Walikota Mojokerto Ika Puspitasari memberikan program bebas denda pajak daerah hingga 30 Agustus 2026. SP/ DWI

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Ada kabar baik bagi warga Kota Mojokerto. Pemerintah Kota Mojokerto memberikan program bebas denda pajak daerah hingga 30 Agustus 2026. Program ini merupakan bagian dari peringatan HUT ke-108 Kota Mojokerto dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, warga yang masih memiliki tunggakan pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajaknya tanpa dikenai denda.

Baca juga: Perkuat Pemberantasan Cukai Ilegal, Wali Kota Ingatkan Aparat untuk Lakukan Pendekatan Humanis

"Bagi warga yang masih memiliki tunggakan pajak, silakan memanfaatkan program ini. Ini kesempatan untuk membayar pajak tanpa denda," kata Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto. 

Selain bebas denda pajak, Pemkot Mojokerto juga memberikan potongan biaya BPHTB sebesar 50 persen. Potongan ini berlaku untuk pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL, hibah, dan pembagian hak bersama sesuai ketentuan yang berlaku.

Ning Ita berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut karena program hanya berlaku sampai 30 Agustus 2026.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Kota Mojokerto Kuartal Pertama 2026 Melejit, Jauh Melampaui Provinsi dan Nasional

"Jangan sampai terlewat. Manfaatkan program ini selagi masih ada. Selain meringankan masyarakat, pajak yang dibayarkan juga akan kembali untuk mendukung pembangunan Kota Mojokerto," terangnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi ini kepada keluarga, tetangga, dan kerabat agar semakin banyak warga yang dapat merasakan manfaat program tersebut.

Baca juga: Sambut HUT ke-108, Pemkot Mojokerto Gelar Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam

Tak hanya itu, selain memberikan keringanan pajak, Pemkot Mojokerto juga menghadirkan promo spesial HUT ke-108 Kota Mojokerto berupa diskon 70 persen untuk sewa mobil videotron milik pemerintah daerah. 

Program yang berlaku hingga 31 Desember 2026 ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat, pelaku usaha, maupun berbagai lembaga untuk kebutuhan promosi dan publikasi dengan biaya yang lebih ringan. dwi

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru