SURABAYAPAGI.com, Surabaya - "Dengan adanya informasi-informasi tersebut tentu dicermati juga oleh penyidik, oleh kedeputian penindakan, ya tidak dilepaskan begitu saja," kata Setyo di gedung LAN RI, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Dia mengatakan proses persidangan masih berlangsung. Dia menyebut perkembangan persidangan biasanya disampaikan setelah prosesnya tuntas.
Baca juga: Yusril: Kasus Silmy Karim, Tamparan Keras bagi Pemerintah
"Karena normalnya pasca persidangan itu jaksa akan membuat namanya laporan pengembangan dari hasil proses penuntutan," sebutnya.
Setyo menjelaskan penyidik masih mencermati informasi yang muncul. Dia menjamin informasi yang mencuat di persidangan tidak akan dikesampingkan.
"Semuanya ya tidak mungkin dikesampingkan, semuanya menjadi bahan kajian sampai nanti ada keputusan lebih lanjut, gitu," ucapnya.
Sebelumnya, bos PT BlueRay Cargo, John Field, yang merupakan terdakwa dalam kasus ini, mengakui memberikan uang total Rp 21 miliar untuk Djaka Budhi. Pengakuan itu disampaikan John dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6). Uang tersebut diberikan dalam beberapa tahap dengan kode tertentu.
Baca juga: Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita
John membenarkan adanya kode penerima uang, yakni BC1 untuk Djaka Budhi Utama, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, serta BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.
John mengatakan kode-kode tersebut disampaikan secara lisan oleh Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel Ditjen Bea Cukai. Rizal, Sisprian, dan Orlando merupakan tersangka dalam kasus ini, tapi mereka belum disidang.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, terseret dalam pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang ilegal yang sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namanya muncul dalam persidangan sebagai penerima aliran dana puluhan miliar rupiah dari perusahaan kargo.
Baca juga: KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja
Pemilik Blueray Cargo, John Field (selaku terdakwa), membenarkan adanya aliran dana rutin bulanan kepada pejabat Bea Cukai. Dana tersebut mencapai Rp3 miliar per bulan (bervariasi dalam bentuk mata uang Rupiah maupun Dolar Singapura) untuk mengamankan kelancaran impor barang.
Djaka diduga sempat menghadiri pertemuan dengan pengusaha kargo dan pejabat Bea Cukai lainnya di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Juli 2025. Pertemuan ini disebut-sebut sebagai bagian dari pengaturan jalur impor agar barang ilegal dan produk tiruan (KW) bisa lolos masuk ke Indonesia.
Djaka Budhi Utama telah buka suara dan meminta semua pihak untuk menghormati dan mengikuti perkembangan proses hukum yang berjalan di persidangan. n erc, jk, rmc
Editor : Redaksi