Pemkot Blitar Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Barang Milik Negara Bernilai Miliaran

Reporter : Lestariyono Blitar
Walikota Blitar saat bakar barang bukti sitaan. SP/ Lestariono

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Pemerintah Kota Blitar bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di Blitar Raya musnahkan barang bukti sitaan berupa jutaan batang rokok ilegal  dan Barang Milik Negara (BMN) di halaman kantor  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar, Selasa (07/07/2026).

Untuk barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 1.903.712 batang dan 1.199 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, dari hasil penindakan sepanjang tahun 2024. Dan untuk barang bukti yang di musnahkan senilai sekitar Rp2.267.136.775, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.849.312.105.

Baca juga: Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Minuman Etil Alkohol Dimusnahkan Kantor Bea dan Cukai Blitar

Dalam kesempatan itu Nurcahyo selaku Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, mengatakan peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius karena berdampak langsung terhadap penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang taat aturan.

Menurutnya, Bea Cukai Blitar tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan secara masif kepada perangkat desa dan kelurahan, anggota Linmas, pelaku usaha, hingga masyarakat umum melalui berbagai media komunikasi.

"Peredaran rokok ilegal menjadi ancaman bagi penerimaan negara. Oleh karena itu, kami terus memperkuat pengawasan, penindakan, sekaligus edukasi kepada masyarakat agar semakin memahami dampak negatif rokok ilegal,"ungkap Nurtjahjo.

Baca juga: Kini, Makin Sulit Bedakan Rokok Resmi dan Ilegal

Nurcahyo juga menjelaskan, pengawasan juga diperkuat melalui operasi bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dengan dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sinergi tersebut dinilai efektif dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Blitar.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran, segera laporkan kepada Bea Cukai agar dapat segera kami tindaklanjuti. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga penerimaan negara," tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menyampaikan, dalam pemusnahan pihaknya  mengapresiasi langkah Bea Cukai Blitar yang konsisten melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara Bea Cukai, pemerintah daerah, dan Forkopimda.

Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Bongkar Gudang Rokok Ilegal, Jutaan Batang Diamankan

"Yang kami lakukan adalah memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan Forkopimda. Pemerintah sangat mendukung setiap upaya Bea Cukai dalam meningkatkan penerimaan negara. Karena itu, berbagai program sosialisasi maupun kegiatan lainnya selalu kami dukung. Kami bersama-sama memaksimalkan penerimaan negara, termasuk dengan menertibkan dan memusnahkan barang-barang ilegal seperti ini," kata Syauqul.

Ia juga berharap kolaborasi tersebut terus diperkuat sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan kesadaran masyarakat untuk menggunakan produk legal semakin meningkat. Dengan demikian, penerimaan negara dapat terus terjaga dan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan. Adv/Les

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Senin, 06 Jul 2026 23:41 WIB
Senin, 06 Jul 2026 23:43 WIB
Senin, 06 Jul 2026 23:47 WIB
Berita Terbaru