Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

surabayapagi.com
Persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek Kota Madiun di pengadilan Tipikor Surabaya

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Saksi Lismawati mengungkap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi memerintahkan kepala sekolah SD, SMP, dan sejumlah OPD membeli masing-masing satu pohon "Sambung Tuwuh" seharga Rp550 ribu untuk menyambut kunjungan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono ke TPA Winongo.

‎Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee di pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis(16/7/2026).

Baca juga: Maidi Mengaku Tak Menyesal, Jaksa KPK: Bukan Pengakuan Bersalah

‎"Iya memang ada, itu bukan pohon pisang tapi sambung tuwuh pohon tanpa akar, permintaan itu dari Pak Maidi", jawab Lismawati saat dicecar Majelis hakim.

‎Lebih lanjut saat ditanya kepada siapa saja permintaan itu ditujukan, ia mengatakan permintaan itu ditujukan kepada kepala sekolah SD dan SMP.

Baca juga: Kode “Kopi” Rp100 Juta Dibongkar di Sidang Maidi, Uang Disebut Dibungkus Kopi Cap Gajah

‎"Totalnya ada 108, 52 dari kepala sekolah SD, 14 dari kepala sekolah SMP dan 42 dari OPD", kata Lismawati.

‎Lismawati mengaku sumber anggaran yang digunakan untuk pembelian pohon tersebut berasal dari dana pribadi masing-masing, dengan harga Rp550 ribu per pohon.

Baca juga: Sidang Maidi: Perwali 53/2021 Dipersoalkan, Hakim Singgung Dugaan Oligarki di Balik Aturan Tender

‎Berdasarkan keterangan saksi apabila seluruh permintaan tersebut dipenuhi, nilai pembelian mencapai sekitar Rp59,4 juta.

‎Dalam persidangan itu, JPU KPK menghadirkan 11 saksi dari unsur ASN untuk mendalami dugaan pemerasan bermodus CSR dan gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.mdn

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru