SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Inspektorat Kota Madiun menyebut hasil audit pekerjaan proyek Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari PT Hemas Buana Indonesia (HBI) terkait urugan tanah di TPA Winongo tidak bisa dihitung volume pekerjaannya.
Hal ini disampaikan Dony Sandi Wibowo pembantu inspektur III Inspektorat Kota Madiun saat dirinya menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek yang menyeret walikota Madiun Nonaktif Maidi, di pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/7/2026).
Baca juga: Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh
“Hasil audit kami secara prinsip terkait csr di TPA itu kami tidak bisa menghitung biaya dan bagaimana pekerjaan di TPA Winongo terkait CSR tanah urug PT HBI, prinsipnya itu bapak terkait tanah urug,” kata Doni.
“Yang jelas kami tidak bisa menghitung karena kami tidak memiliki gambar proyek diawal dan gambar proyek di akhir, sehingga kami kesulitan saat akan melakukan pekerjaan menghitung,” lanjut Doni.
Saat ditanya kenapa inspektorat mau melakukan audit dana CSR PT HBI yang belum diserahterimakan ke Pemkot Doni kebingungan saat akan menjawab.
“Apakah Inspektorat mempunyai kewenangan untuk melakukan audit ini kan dana CSR? masih asli milik swasta belum dimasukan ke APBD, Apa sih target hasil audit tersebut” tanya majelis hakim.
Baca juga: Hakim Peringatkan Saksi Untuk Memberikan Kesaksian Jujur Dalam Persidangan
Doni menjelaskan bahwa tindakan audit atas surat permohonan dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat terhadap pekerjaan urug tersebut menurutnya sempat menjadi perdebatan di internal Inspektorat.
“Jadi begini yang mulia ini juga sempat menjadi perdebatan di internal inspektorat terkait permintaan audit tersebut. Karena pekerjaan tersebut non APBD melainkan dana CSR dari PT HBI yang belum terjadi serah terima, dan audit itu atas permintaan dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang ditandatangani oleh Agus Tri Tjantanto yang kini menjabat Sekdin PUPR,” jelas Doni.
Dalam persidangan tersebut ketua majelis hakim Ernawati Anwar memberikan peringatan kepada Doni, karena dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu, majelis hakim menilai keterangan Doni berbeda dengan berita acara pemeriksaan. Khususnya perihal alat berat milik swasta di TPA Winongo yang menggunakan anggaran PUPR untuk pengisian BBM.
“Tunggu dulu ya, ini sekali lagi saya lihat disini keterangan saksi di BAP bagus lengkap tapi kalau sampai disini mengatakan banyak yang tidak tau. Ini sebenarnya masalahnya apa. Apa saudara takut, apa saudara gugup atau apa,” tegas Ernawati.
“Disini saudara menyatakan ada BBM (anggaran PUPR) dipergunakan untuk swasta (alat berat) ya kan pak Jaksa. Jadi saudara saksi harus jujur dalam memberikan keterangan,” pungkasnya.mdn
Editor : Redaksi