Kasasi Ditolak MA, Eks Kasek SMK PGRI Ponorogo Resmi Jalani Vonis 12 Tahun, Aset Segera Dilelang

surabayapagi.com
Mantan Kepala Sekolah SMK PGRi 2 Ponorogo Syamhudi Arifin saat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BOS oleh Kejaksaan Ponorogo. 

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, resmi kandas. 

Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo tersebut.

Baca juga: Aksi Zarof Ricar 'Markus' Terungkap, Hukumannya Jadi 18 Tahun

Dengan ditolaknya kasasi ini, putusan pengadilan tingkat pertama dan banding yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti puluhan miliar rupiah terhadap Syamhudi kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengonfirmasi telah menerima salinan petikan putusan pidana kasasi Mahkamah Agung Nomor 6313 K/Pid.Sus/2026 tersebut pada Jumat (17/7/2026) sore sekitar pukul 15.30 WIB.

"Benar, kami telah menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang diputus pada 18 Juni 2026 lalu. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung menyatakan menolak permohonan kasasi, baik dari pihak terdakwa selaku Pemohon I maupun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku Pemohon II," ujar Kasi Intel Kejari Ponorogo, I Komang Hugra Jagiwirata, saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026).

Hugra menjelaskan, dengan ditolaknya permohonan kasasi oleh Judex Jurist (Majelis Hakim Agung), maka secara hukum putusan Judex Factie atau putusan pengadilan sebelumnya resmi berlaku penuh.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 23 Desember 2025, Syamhudi Arifin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair.

Majelis hakim saat itu menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp25.834.210.590,82.

Baca juga: Budi Said, Dulu Nyaris Pailitkan PT Antam, Kini Malah "Dipailitkan" MA

Dari total uang pengganti tersebut, majelis hakim mengompensasikan uang sebesar Rp3.175.000.000 yang bersumber dari rekening tampungan dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo, yang sebelumnya telah dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) 033 Kejari Ponorogo untuk disetorkan ke kas negara.

"Sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh terpidana adalah sebesar Rp22.659.210.590,82. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah ini terpidana tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," tutur Komang.

Putusan tersebut sempat diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dalam tingkat banding pada 4 Januari 2026, sebelum akhirnya kedua belah pihak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Hugra menambahkan, seiring dengan status perkara yang sudah inkracht, Kejari Ponorogo melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) serta Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) akan segera bergerak cepat untuk melakukan eksekusi secara tuntas.

Baca juga: Crazy Rich Budi Said, Diputus Hakim Kasasi Bayar Rp 1,1 Triliun, Pidana 16 Tahun

Fokus utama jaksa eksekutor saat ini adalah mengamankan aset-aset kendaraan milik terpidana yang telah diputus dirampas untuk negara guna memperhitungkan pembayaran sisa uang pengganti.

Aset barang bukti kendaraan yang dirampas meliputi 11 unit bus, 1 unit Mitsubishi Pajero, dan 3 unit Toyota Avanza. Saat ini, sebanyak 10 unit bus dititipkan di Gedung Barang Bukti Kejari Mojokerto, sementara 1 unit bus lainnya berada di gudang barang bukti sementara Kejari Ponorogo. Adapun 4 unit mobil (Pajero dan Avanza) saat ini diamankan di area kantor Kejari Ponorogo dalam kondisi terlindungi cover parasut.

"Seksi Pidsus dan Seksi PB3R Kejari Ponorogo saat ini terus berkoordinasi dan melaporkan secara berjenjang untuk pelaksanaan eksekusi. Kami juga sudah melakukan asset tracing (pelacakan aset) terhadap harta benda terpidana lainnya demi memaksimalkan pengembalian sisa kerugian negara yang menjadi pidana tambahan tersebut," pungkasnya. roh

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru