KONTROL SOSIAL LAWAN PRAKTIK BARBAR: KETIKA HUKUM DIPERKOSA

Rekayasa Kasus,Penjarakan Pemred Raditya, Lukai Wibawa Polri

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.com – DI negeri yang katanya negara hukum, kita menyaksikan peristiwa barbar. Seorang Pemred Harian Surabaya Pagi, Raditya M Khadaffi, dipenjara bukan karena ada alat bukti sah dan keadilan, tapi karena diduga ada “pesanan”.

Ini bukan sekedar salah tangkap. Ini praktik penegakan hukum yang merusak rasa keadilan masyarakat dan mencoreng marwah hukum. Wibawa Polri.

Baca juga: Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Dampak Buruk Hukum yang Dipesan dapat hilangkan Kepercayaan Publik pada polisi, jaksa, dan hakim.

Apalagi mempenjara bukan karena ada alat bukti sah dan keadilan, tapi karena diduga ada “pesanan”. Ini bukan sekedar salah tangkap, secara budaya tindakan bengis. Ini dapat merusak rasa keadilan masyarakat dan mencoreng marwah hukum. Orang tidak merasa aman karena aturan bisa diatur oleh siapa yang punya kuasa.

Sebagai orang yang berbudaya, tahu hukum dipakai untuk menindas orang lemah, bukan untuk mencari kebenaran, dosa besar.Mengingat lrinsip Hukum yang Benar, penahanan harus berdasar bukti yang kuat, bukan dugaan atau rekayasa. Apa aparat seperti ini tidak paham keadilan substantif ? Hukum harus melindungi hak-hak dasar manusia secara adil dan merata.

Hakim dan penyidik wajib bekerja secara mandiri tanpa pesanan dari pihak luar.

Tulisan Ini adalah kontrol social melawan cara paling kotor yaitu merekayasa kasus karena ada intervensi dari orang berduit. Dan yang lebih menyakitkan, yang melakukannya adalah institusi yang seharusnya menjadi penjaga wibawa hukum: yakni POLRI.

Ketika wibawa polri dicoreng oleh oknumnya sendiri, maka yang terluka bukan hanya Raditya M Khadaffi dan keluarganya. Yang terluka adalah kepercayaan 280 juta rakyat Indonesia kepada Polri.

10 Indikator Rekayasa Sebagai Cermin Budaya Kekuasaan

Baca juga: Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Dalam budaya Jawa kita kenal “eling lan waspada”. Tapi dalam kasus ini yang terjadi adalah “lali lan ngawur”. Ada 10 isyarat yang membentuk 5 pola sistemik: Pertama, Budaya Mengabaikan Prosedur. Konfrontir ditolak. Surat penahanan selisih tanggal. Akta diselipkan yang bukan objek LP. Ini budaya “asal jadi”. Hukum dipermainkan seperti wayang.

Kedua, Budaya Memalsukan Kebenaran. LP bertentangan dengan pengakuan. Catatan resmi Brigadir diabaikan. Dokumen jadi alat, bukan cermin kebenaran. Ketiga, Budaya Pesanan. Ada bisik-bisik “dalang” dari pengusaha. Hukum dijual. Keadilan dilelang.

Keempat, Budaya Membungkam Saksi. Saksi korban yang kenal “Mr M” dan paham Perkap 6/2005 justru tidak didengar. Karena saksi adalah ancaman bagi rekayasa.

Dan Kelima, Budaya Menutup Pintu. Semua demi satu tujuan: menahan. Bukan mencari keadilan. 10 indikator ini bukan kebetulan. Ini adalah pola. Dan pola ini berbahaya karena menjadi “budaya” di sebagian oknum.

Penutup: Seruan Agar Tidak Terulang

Baca juga: Polri Harus Berani Lindungi yang Lemah

Pak Kapolri, Bapak Ibu Pimpinan Polri. Hukum itu ibarat payung. Kalau payungnya bocor, semua akan kehujanan. Termasuk institusi itu sendiri, peristiwa penjarakan Pemred Raditya, tanpa alat bukti sah adalah tamparan keras. Ini mencoreng wibawa Polri di mata rakyat dan di mata dunia.

Kami menuntut 4 hal: Audit INI Pusat, Labfor Biaya Negara, copot oknum, dan bebas mutlak. Bukan untuk balas dendam. Tapi agar ini JANGAN TERULANG LAGI.

Karena negara yang besar adalah negara yang berani mengoreksi dirinya sendiri.

Surabaya, 16 Agustus 2026. Pak Kapolri, saya tagih Presisimu. (Dr.H.Tatang Istiawan)

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru