Ditresnarkoba Polda Jatim Tangkap 2 Pengedar Narkoba Antar Provinsi

surabayapagi.com
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat gelar konferensi pers di Polda Jatim, pada Senin (4/10/2021). 

SURABAYAPAGI, Surabaya - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di dua tempat yang berbeda. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pelaku merupakan jaringan antar Provinsi dari Jakarta ke Surabaya. 

"Hanya selisih tiga hari yaitu tanggal, 12 dan 15 September 2021, pengedar narkoba jaringan antar provinsi ini berhasil diamankan di dua tempat yang berbeda. Pelaku berinisial MMS diamankan di tempat parkir Mcdonald Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dan pelaku berinisial IR diamankan di salah satu hotel di daerah Rungkut, Surabaya," paparnya saat gelar konferensi pers di Polda Jatim, pada Senin (4/10/2021). 

Baca juga: Bidhumas Polda Jatim Sabet 2 Penghargaan dalam Rakernis Humas

Berbekal informasi dari masyarakat, Polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 1.577,85 gram, dan narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah total seluruhnya 675 butir, dari tangan tersangka MMS (29) warga Surabaya. 

Sedangkan dari tangan tersangka IR (31) warga Jakarta. Polisi mengamankan 1 kantong plastik, yang berisi 1 bungkus teh china berisi sabu dengan berat kotor 1.040 gram.

Baca juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

Sementara, menurut Kasubdit III Kompol Toni mengatakan, Barang haram ini sengaja didatangkan dari Jakarta untuk diedarkan di Jawa Timur. 

"Dari pengakuan tersangka MMS di setiap transaksinya, ia mendapatkan imbalan sebanyak 1.200 ribu rupiah, dan transaksi ini sudah 3 kali ia lakukan," papar Kompol Toni. 

Baca juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MMS, polisi melakukan pengembangan, dengan melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka, dan berhasil menemukan Inex atau Pil Ekstasi, sebanyak 675 butir dan timbangan. 

Ditresnarkoba polda jatim akan terus melakukan pengembangan dan  akibat ulahnya, kedua budak narkoba jaringan antar provinsi ini di jerat dengan pasal 112 dan 114, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru