Eliezer, Hanya Disanksi Demosi, Tetap Anggota Polri

surabayapagi.com
Richard Eliezer dengan mengenakan pakaian dinas harian Yanma mengikuti sidang kode etik Polri yang dipimpin Tim Komisi Kode Etik Polri, di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Nasib karier Bharada Richard Eliezer di kepolisian, Rabu (22/2/2023) sudah diputus oleh Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Richard Eliezer dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bharada Richard Eliezer dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama 1 tahun. Eliezer bakal bertugas di Yanma Polri selama 1 tahun.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," jelas Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Pemudik Boleh "Bolos" Asal Ber-WFH

Dalam sidang KKEP, Eliezer mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Yanma. Sidang dihadiri oleh anggota Kompolnas Benny Mamoto serta Poengky.

Eliezer adalah terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer telah dijatuhi vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca juga: UI Minta TNI-Polri Jangan Dipaksa Menangkan Salah Satu Paslon

Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam kasus ini, Eliezer dinyatakan hakim sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Eliezer berharap bisa kembali berdinas di Brimob. "Iya, Richard kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob," kata Ronny kepada wartawan. n jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru