Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Lampu PJU

surabayapagi.com
Kejaksaan Negeri Lamongan saat menggelar Press Release Kasus Dugaan Korupsi PJU dana hibah Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur. SP/MUHAJIRIN KASRUN

Nilai Kerugian Masih Dihitung Menunggu Hasil dari BPKP

 

Baca juga: Enam Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Tersangka Bupati Gus Muhdlor

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Empat orang masing-masing berinisial JD selaku penyedia barang, dan MDR, S dan F selaku pembantu menyediakan barang, ditetapkan sebagai tersangka  oleh Kejaksaan Negeri Lamongan, dalam kasus dugaan korupsi lampu PJU pada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Kamis, (1/11/2022).

Dugaan korupsi dengan nilai anggaran Rp 64,8 milyar rupiah pada tahun 2020 tersebut, kini masuk dalam proses penyidikan, dan menunggu hasil penghitungan kerugian uang negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Timur.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dirasa sudah cukup alat bukti atas dugaan korupsi, maka empat orang secara resmi kami tetapkan sebagai tersangka," kata Anton Wahyudi, Kasi Pidana Khusus Kejari Lamongan dalam Press Release di kantornya.

Pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang sempat ramai diperbincangkan itu kata Anton panggilan akrabnya dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Lamongan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-130 /M.5.36/Fd.2/03/2022, tanggal 07 Maret 2022, dan Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (Pidsus-13) dengan nomor surat B60S/M.5 36/Fd.2/03/2022 tanggal 07 Maret 2022.

Baca juga: Dialog Sunatan Si Cucu di Sidang Korupsi Eks Mentan SYL

Setelah itu lanjut Anton, pada (27/4/2022) hingga (02/8/2022)  pihaknya  telah melakukan  penyitaan dari sejumlah pihak. Diantaranya dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur diperoleh sebanyak 229 pokmas dan 1635 titik PJU di Lamongan.

"Barang atau dokumen yang berhasil disita berupa proposal, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) serta dokumen-dokumen lainnya," ujarnya.

Sedangkan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur tambah Agus, ada 229 dokumen yang diperoleh berupa Surat Perintah Membayar (SPM), dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya diperoleh 11 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Baca juga: Dokter Pembuat Surat Sakit Bupati Sidoarjo, Akui Keliru

Setelah menyasar dua institusi itu, penyidik Kejari Lamongan juga berhasil mendapatkan 6 dokumen dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Lalu dari Pokmas Amanah Desa Pelabuhanrejo 1 set lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS), dan dari PT. SETI Surabaya 1 buah lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS).

Dalam kesempatan itu, Kasipidsus menambahkan bahwa Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan surat Tugas No : PE 03 02/S5180/PW13/5 1/2022 tanggal 30 September 202, Perihal Audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas kegiatan belanja Hibah tersebut.

"Terkait nilai kerugian kami masih menunggu. Karena saat in BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan ) Jawa Timur melakukan penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini. Nanti kita sampaikan lagi hasilnya," pungkasnya. jir

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru