Kepergok Curi Motor, Maling Motor Babak Belur Dimassa

surabayapagi.com
Pelaku dan barang bukti motor saat diamankan polisi. SP/Mahbub Fikri

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Di masa penerapan PPKM skala mikro, kasus curanmor masih marak terjadi. Terbaru, Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor.

Baca juga: Beraksi di 19 TKP, Komplotan Curanmor di Malang Diringkus

Pelaku berinisial AP (42), yang tinggal di Jalan Sidoyoso Wetan Surabaya ditangkap polisi pada Sabtu (20/02).

Selain mengamankan pelaku , polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat, Nopol L 6469 TA dan 1 buah kunci kontak sebagai barang bukti.

Perwira perempuan dengan satu melati di pundaknya Kompol Esti Setija Oetami dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku berboncengan bersama dengan temannya yaitu AF (DPO), mereka berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan.

Sesampainya di Jalan Kedinding Lor Gang Seruni Surabaya, kedua pelaku melihat sepeda motor Honda Beat Nopol L 6469 TA diparkir di depan rumah korban.

Pelaku langsung turun dan mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T dan membawa kabur. Namun naas, aksinya diketahui oleh warga sekitar dan diteriaki maling.

Baca juga: Hanya Butuh Dua Hari, Pelaku Curanmor di Parkiran RSUD Mardi Waluyo Ditangkap

Pelaku kemudian dikeroyok oleh massa hingga babak belur di bagian wajahnya. Beruntung, nyawa pelaku masih bisa diselamatkan oleh Unit Reskrim bersama anggota Patroli Polsek Kenjeran Surabaya. Sementara satu rekannya (AF) melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

“Karena mengalami luka akibat dihajar warga, pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Soewandi untuk mendapatkan pengobatan,” ujar Kompol Esti Setija Oetami,  Minggu (21/2).

Sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku diperbolehkan keluar dari rumah sakit  kemudian dibawa ke Mapolsek Kenjeran guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Tak Berkutik Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Sukolilo di Rumahnya

Dihadapan penyidik, tersangka ternyata seorang residivis karena mengaku pernah mencuri sepeda motor di jalan Darmo Kali Surabaya. 

"Pria pengangguran ini pernah berurusan dengan Polsek Tegalsari Surabaya,” terang Esti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijebloskan ke tahanan Polsek Kenjeran Surabaya. Pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP tentang pencurian dan pemberatan. fm

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru