Maling Motor Bonyor Dihajar Warga

surabayapagi.com
Rizal Fauzi alias Komeng, maling motor saat diamankan polisi.

SURABAYA PAGI, Surabaya - Seorang maling motor babak belur jadi bulan-bulanan warga setelah aksinya digagalkan warga. Saat beraksi pelaku yang diketahui bernama Rizal Fauzi alias Komeng (20) warga Bangkalan Madura itu bersama 4 kawannya, namun mereka berhasil kabur.

Keempat kawanan yang berhasil kabur bernama Usman, Mat, Gundul dan Gondrong kini menjadi buronan polisi (DPO).

Baca juga: Beraksi di 19 TKP, Komplotan Curanmor di Malang Diringkus

Kanit Reskrim Polsek Bubutan, AKP Oloan Manulang mengatakan pencurian itu terjadi pada Sabtu (7/8) sekitar pukul 02.00 Wib di Jalan Demak Timur, Kelurahan Gundih, Bubutan, Kota Surabaya.

Timnya saat itu sedang patroli kring serse di sekitar lokasi.

Oloan dan tim yang mendengar keributan kemudian mendatangi lokasi. Pelaku yang tengah dihajar massa kemudian dievakuasi dan warga diminta untuk bubar.

"Pelaku yang ditangkap ini sempat dihakimi massa hingga bonyok," kata AKP Oloan Manullang, Minggu (8/8/2021).

Kepada polisi pelaku mengatakan dirinya dan empat rekannya berangkat bersama-sama dari Bangkalan untuk mencuri motor.

Baca juga: Hanya Butuh Dua Hari, Pelaku Curanmor di Parkiran RSUD Mardi Waluyo Ditangkap

Sesampainya di Demak Timur, Surabaya, Rizal dan Gondrong turun dari sepeda untuk mengambil motor milik korban yang terparkir di depan rumah.

Saat mendorong sepeda motor, ternyata warga ada yang memergoki dan meneriakinya maling. Gondrong dan Rizal kemudian melarikan diri.

"Apesnya, pelaku Rizal tertinggal di lokasi dan warga langsung mengejar pelaku serta berhasil diamankan. Karena warga kesal, langsung menghajar pelaku sehingga menimbulkan luka di kepala," terangnya.

Baca juga: Tak Berkutik Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Sukolilo di Rumahnya

Pelaku kini diamankan ke Mako Polsek Bubutan Surabaya untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Sementara barang bukti yang ikut diamankan adalah kunci L, sepeda motor Honda Karisma bernopol S 5413 JAP beserta STNK milik pelapor," tandasnya.

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru