Satreskrim Polres Blitar Berhasil Ungkap Penambang Pasir dan Batu Liar

surabayapagi.com
Barang bukti yang diamankan. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penambangan pasir dan batu ilegal yang dilakukan oleh penambang liar di aliran Kaliputih Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Sebelumnya Polres Blitar menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan ilegal yang merugikan lingkungan di daerah tersebut, selanjutnya Satreskrim lakukan penyelidikan.

Baca juga: Puluhan Sopir Angkot dan Bus di Terminal Kesamben Dites Urine

Setelah dilakukan penyelidikan Satreskrim Polres Blitar yang dikomandani Kasat Reskrim AKP M. Gananta S.I.K. S.H. M.Si bersama anggotanya dari unit Pidana Khusus (Pidsus) langsung bergerak pada hari ini Rabu (31/5) di tempat galian liar tersebut, dan berhasil mengamankan 3 orang, yakni W (40), Jp (37), dan My (30) sebagai sopir truk, sedang W sebagai pengelola tambang dan Jp sebagai operator Eskavator.

Atas kegiatan ungkap penambang liar itu Kasat Reskrim AKP M. Gananta kepada wartawan Rabu Sore, menyampaikan bahwa benar pihaknya melakukan kegiatan penangkapan penambang pasir liar setelah menerima aduan dari masyarakat sebelumnya, dan laporan itu ditindaklanjuti hari ini Rabu (31/5).

"Setelah kita lakukan penyelidikan atas laporan warga lanjut kita tindaklanjuti untuk penangkapan terhadap pelaku penambang liar TKP nya di aliran Kaliputih desa Karangrejo Kec.Garum, 3 orang kita amankan juga barang bukti," terang AKP Gananta seijin Kapolres Blitar AKBP Anhar Aria Rangkuti S.IK yang didampingi Kanit Pidsus Aipda Yuni Erfadiyanto.

Baca juga: Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Street Crime, dengan 9 Tersangka

Atas keberhasilan atas laporan warga masyarakat adanya penambang liar itu mantan Kasat Reskrim Polres Tuban ini sangat apresiasi dan partisipasi masyarakat atas laporan tersebut sehingga untuk kegiatan penambang pasir dan batu liar yang bisa merusak lingkungan bisa kita lakukan pencegahan sekaligus lakukan tindakan secara hukum. Juga AKP M Gananta mengatakan pihaknya akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini.

"Kami tidak akan berhenti hanya pada penangkapan pelaku ini, kita akan terus berupaya untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal ini, upaya ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa mendatang," tambah AKP Gananta.

Baca juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Untuk itu pihaknya (Polres Blitar) mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam melaporkan kegiatan ilegal yang merugikan lingkungan, juga masyarakat diharapkan dapat menjaga kelestarian alam demi keberlanjutan hidup kita semua.

"Untuk para pelaku kita prasangkakan melanggar pasal 185 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas AKP M. Gananta. Les

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru