Satu Pemakai dan 1 Pengedar Sabu Diringkus Polisi

surabayapagi.com
Polisi menunjukkan barang bukti dan kedua pelaku.

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Satu pengguna dan satu pengedar narkoba jenis sabu diamankan Polsek Blimbing. Dari keterangan tersangka pengedar, barang haram yang diedarkan didapat dari temannya yang saat ini mendekam di dalam Lapas Lowokwaru.

Baca juga: ‘Sport Tourism’ Kota Malang Jadi Alternatif Dongkrak Sektor Pariwisata

Kapolsek Blimbing Kompol Hery Widodo menjelaskan keduanya bermula dari informasi warga. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas pun mengantongi identitas pelaku dan langsung mengamankannnya.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mendapatkan identitas tersangka berinisial YZ (27). Tersangka kami tangkap di rumahnya," terangnya, Kamis (18/3).

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka YZ, polisi menemukan dua barang bukti. Yaitu satu klip plastik berisi sabu seberat 0,02 gram dan satu buah pipet kaca yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

Setelah itu tersangka dan barang bukti, dibawa menuju ke Polsek Blimbing untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Pemkot Malang Gaungkan Sport Tourism

"Dari pengakuan tersangka YZ, sabu digunakan untuk konsumsi pribadi. Dan sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial VA, dengan harga Rp 200 ribu," jelasnya.

Akhirnya polisi melakukan pengembangan, dan segera melacak keberadaan tersangka VA.

Tak butuh lama pada Rabu (3/3/2021) malam, tersangka VA (20) berhasil ditangkap. Tersangka ditangkap di rumahnya, yang berada di Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Baca juga: 2 Kurir Pembawa Narkoba 40 Kg Senilai Rp 66 Miliar, Dibekuk Polrestabes Surabaya

"Dari penggeledahan di rumah tersangka VA, kami menemukan barang bukti. Yaitu beberapa klip plastik kosong dan dua klip plastik berisi sabu seberat 0,37 gram dan 0,18 gram. Selanjutnya tersangka VA dan barang bukti, kami amankan ke Polsek Blimbing," bebernya.

Dari hasil keterangan tersangka VA, sabu diperoleh dari temannya yang berada di dalam Lapas Lowokwaru. Dengan memesannya melalui telepon, dan menaruh sabu itu dengan cara sistem ranjau

"Tersangka YZ kami kenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sedangkan tersangka VA, kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru