SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Di masa pandemi saat ini tak menjadi penghalang bagi para pelaku kriminal untuk beraksi.
Tak hanya kejahatan jalanan yang merajalela, tapi penyalagunaan narkoba juga semakin menjadi. Peraturan PSBB justru dimanfaatkan oleh para pengedar narkoba untuk melakukan aksinya karena semakin banyaknya tempat-tempat yang sepi.
Baca juga: Waduh, BNNP Temukan Modus Baru Cookies Sabu, Pelakunya Mahasiswa di Makassar
Unit Reskrim Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan nakotika jenis sabu-sabu, pada hari Kamis (28/5/2029). Kedua pelaku diketahui bernama Saiful (42) dan Bambang (41).
Kanit Reskrim Polsek Simokerto Iptu Soekram mengatakan, Saiful berhasil ditangkap pada Kamis (28/05/2020) tepatnya pukul 14.30 WIB oleh unit Reskrim Polsek Simokerto di Traffic Light Plambum Jl. Perak Timur Surabaya.
Baca juga: BNN Kabupaten Blitar Ungkap 3 Kasus Peredaran Sabu-sabu dan Merehab 29 Orang Pecandu Sepanjang 2023
"Ia berhasil ditangkap sesaat setelah membeli sabu-sabu dengan uang yang diberikan oleh Bambang," imbuhnya.
Dalam penangkapan tersebut, selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1 gram.
Baca juga: Polsek Cerme Grebek Rumah Kos Lokasi Penyimpanan Sabu di Cerme Kidul
Dari penuturan pelaku kepada petugas, barang haram tersebut didapatinya dengan membeli dari seorang pengedar seharga Rp 1.100.000.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 (1), 132 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tyn/Jem
Editor : Moch Ilham