Pengamat Pajak Yustinus Prastowo memberikan simula

Menilik Pajak Tere Liye

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tere Liye menjadi sorotan banyak pihak dalam beberapa waktu terakhir. Mulai dari sesama penulis novel, akademisi hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Tere Liye menyampaikan keinginan untuk berhenti menerbitkan buku akibat regulasi pajak yang dianggap tidak adil. Penulis merasa kena beban pajak dua kali lipat dibandingkan profesi lainnya seperti dokter, arsitek, artis ataupun penyanyi. Bagaimana aturan sebenarnya? Seperti yang dikutip Surabayapagi dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (11/9/2017), dasar aturan pajak penulis ini sangat banyak. Bagi orang awam, ini sangat rumit. Secara sederhana, penulis dikenakan pajak karena memiliki penghasilan dari modal berupa royalti. Royalti sama kasusnya dengan bunga, dividen, sewa serta keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha. Selaku pekerja bebas, penulis bisa menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam pajaknya dengan penghasilan dalam satu tahun kurang dari Rp 4,8 miliar. Tarifnya adalah 50�ri penghasilan bruto baru dikurangi PTKP dan dikenai pajak sesuai tarif berlaku. Ada lagi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas royalti penulis buku, yang dipotong 15% atas jumlah bruto. Ini biasanya langsung dipotong oleh penerbit. Pengamat Pajak Yustinus Prastowo memberikan simulasi, pada umumnya jatah royalti penulis itu 10�ri penjualan. Jika tarif 15�rlaku untuk rentang penghasilan kena pajak antara Rp 150-250 juta, maka sang penulis setidaknya harus mendapat penghasilan jual buku setara Rp 1,5-2,5 miliar. Untuk mendapat omzet sebesar itu, misalnya satu buku harganya Rp 100 ribu, maka lebih kurang si penulis harus menjual 15 ribu eksemplar. "Pangkal masalah saya kira ada pada PPh Pasal 23 atas royalti penulis buku, yang dipotong 15% atas jumlah bruto. Memang kejam ya? Saya setuju," ungkap Yustinus. (Riz)
Tag :

Berita Terbaru

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

SurabayaPagi, Situbondo — Komitmen PLN dalam memberikan manfaat bagi masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan listrik yang aman dan andal, tetapi j…

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — BPJS Kesehatan memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan Pemkab Jember yang memadukan program jaminan kesehatan nasional dengan …

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, meluncurkan Mobil Cinta untuk mengantar pasien kurang mampu pulang secara gratis setelah…

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya- Pasar elektronik rumah tangga di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran penguatan bisnis Haier dan AQUA. Untuk mendekatkan diri dengan…

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Kamis (8/10/2026). Kali i…

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka perbaikan ruas jalan Rowokangkung-Kalipepe sepanjang kurang lebih 6 kilometer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…