Pengamat Pajak Yustinus Prastowo memberikan simula

Menilik Pajak Tere Liye

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tere Liye menjadi sorotan banyak pihak dalam beberapa waktu terakhir. Mulai dari sesama penulis novel, akademisi hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Tere Liye menyampaikan keinginan untuk berhenti menerbitkan buku akibat regulasi pajak yang dianggap tidak adil. Penulis merasa kena beban pajak dua kali lipat dibandingkan profesi lainnya seperti dokter, arsitek, artis ataupun penyanyi. Bagaimana aturan sebenarnya? Seperti yang dikutip Surabayapagi dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (11/9/2017), dasar aturan pajak penulis ini sangat banyak. Bagi orang awam, ini sangat rumit. Secara sederhana, penulis dikenakan pajak karena memiliki penghasilan dari modal berupa royalti. Royalti sama kasusnya dengan bunga, dividen, sewa serta keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha. Selaku pekerja bebas, penulis bisa menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam pajaknya dengan penghasilan dalam satu tahun kurang dari Rp 4,8 miliar. Tarifnya adalah 50�ri penghasilan bruto baru dikurangi PTKP dan dikenai pajak sesuai tarif berlaku. Ada lagi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas royalti penulis buku, yang dipotong 15% atas jumlah bruto. Ini biasanya langsung dipotong oleh penerbit. Pengamat Pajak Yustinus Prastowo memberikan simulasi, pada umumnya jatah royalti penulis itu 10�ri penjualan. Jika tarif 15�rlaku untuk rentang penghasilan kena pajak antara Rp 150-250 juta, maka sang penulis setidaknya harus mendapat penghasilan jual buku setara Rp 1,5-2,5 miliar. Untuk mendapat omzet sebesar itu, misalnya satu buku harganya Rp 100 ribu, maka lebih kurang si penulis harus menjual 15 ribu eksemplar. "Pangkal masalah saya kira ada pada PPh Pasal 23 atas royalti penulis buku, yang dipotong 15% atas jumlah bruto. Memang kejam ya? Saya setuju," ungkap Yustinus. (Riz)
Tag :

Berita Terbaru

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC melaju ke babak perempat final Turnamen Mini Soccer Kapolres Madiun Cup 2026 dengan status juara Grup D. Kepastian i…

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun kembali menggelar program Bahana Bersahaja (Bhakti Harmoni Madiun Bersih, Sehat, dan Sejahtera) pada 9–1…

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

  SURABAYAPAGI.com, Surabaya - PDIP Minta pemerintah harus menjaga konsistensi kebijakan. Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah …

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Prabowo berpesan agar rumah sakit dikelola dengan baik dan memprioritaskan pelayanan masyarakat. "Rakyat masyarakat harus…

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal mengkaji dampak kenaikan harga BBM nonsubsidi Pertamax terhadap sektor manufaktur.…

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mewanti-wanti bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax bisa membuat…