Pengamat Pajak Yustinus Prastowo memberikan simula

Menilik Pajak Tere Liye

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tere Liye menjadi sorotan banyak pihak dalam beberapa waktu terakhir. Mulai dari sesama penulis novel, akademisi hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Tere Liye menyampaikan keinginan untuk berhenti menerbitkan buku akibat regulasi pajak yang dianggap tidak adil. Penulis merasa kena beban pajak dua kali lipat dibandingkan profesi lainnya seperti dokter, arsitek, artis ataupun penyanyi. Bagaimana aturan sebenarnya? Seperti yang dikutip Surabayapagi dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (11/9/2017), dasar aturan pajak penulis ini sangat banyak. Bagi orang awam, ini sangat rumit. Secara sederhana, penulis dikenakan pajak karena memiliki penghasilan dari modal berupa royalti. Royalti sama kasusnya dengan bunga, dividen, sewa serta keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha. Selaku pekerja bebas, penulis bisa menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam pajaknya dengan penghasilan dalam satu tahun kurang dari Rp 4,8 miliar. Tarifnya adalah 50�ri penghasilan bruto baru dikurangi PTKP dan dikenai pajak sesuai tarif berlaku. Ada lagi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas royalti penulis buku, yang dipotong 15% atas jumlah bruto. Ini biasanya langsung dipotong oleh penerbit. Pengamat Pajak Yustinus Prastowo memberikan simulasi, pada umumnya jatah royalti penulis itu 10�ri penjualan. Jika tarif 15�rlaku untuk rentang penghasilan kena pajak antara Rp 150-250 juta, maka sang penulis setidaknya harus mendapat penghasilan jual buku setara Rp 1,5-2,5 miliar. Untuk mendapat omzet sebesar itu, misalnya satu buku harganya Rp 100 ribu, maka lebih kurang si penulis harus menjual 15 ribu eksemplar. "Pangkal masalah saya kira ada pada PPh Pasal 23 atas royalti penulis buku, yang dipotong 15% atas jumlah bruto. Memang kejam ya? Saya setuju," ungkap Yustinus. (Riz)
Tag :

Berita Terbaru

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Lem Rajawali, brand milik Mikatasa Group, resmi melakukan transformasi brand secara menyeluruh pada 2026 sebagai upaya memperkuat p…