Saksi Ahli Dianggap Melawan Putusan MK

Praperadilan Cen Liang "Gugur"

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Pujo Saksono, kembali menggelar sidang pra peradilan yang diajukan oleh Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, terdakwa perkara penipuan dan penggelapan, Senin (11/9/2017). Sidang yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya ini, digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan dua saksi fakta lainnya. Laporan: Budi Mulyono, Ibnu F. Wibowo; Editor: Raditya M. K. Dalam keterangannya, saksi ahli C. Djisman Samosir, Dosen sekaligus Rektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung ini mengatakan bahwa hukum pidana itu bersifat Ultimum Remedium atau upaya terakhir. Bahkan Djisman menjelaskan meski sidang pidana sudah berjalan pada persidangan lain, ia berkeyakinan bahwa praperadilan Henry tidak gugur. Hal itu yang Surabaya Pagi rangkum dari persidangan kedua praperadilan Senin kemarin. Menurut Djisman, berdasarkan pasal 156 ayat 1 KUHAP, bahwa pembacaan surat dakwaan oleh jaksa itu bukan mengartikan perkara pokoknya sudah diperiksa, dan sidang pokok perkara bisa dihentikan apabila dalam putusan gugatan praperadilan mengabulkan permohonan yang diajukan pihak Henry. "Perkara pokok bisa dikatakan sudah diperiksa, setelah sudah ada pemeriksaan saksi dan pembuktian lain dalam sidang. Karena pembacaan dakwaan hanya masih pelaksanaan prosedur, sedangkan pemeriksaan pokok perkara sudah masuk subtansi," ulasnya di persidangan. Namun, Djisman usai persidangan, saat digali mengenai putusan MK praperadilan dirinya masih bersikukuh pada pandangan hukumnya bahwa, pokok perkara yang dimaksud bila sudah ada pemeriksaan saksi dan pembuktian dalam sidang. “Yah sudah jelas. Itu kalau sudah ada pembuktian,” ujarnya. Praperadilan Gugur Akan tetapi, proses praperadilan tersebut terancam gugur, bila mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PPU-XIII/2015. Menurut Hakim MK Arief Hidayat, bahwa Mahkamah Konstitusi berpendapat demi kepastian hukum dan keadilan, perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan. Bagi Mahkamah, penegasan ini sebenarnya sesuai hakikat praperadilan dan sesuai pula dengan semangat yang terkandung dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP. Atas dasar itu, Mahkamah berpendapat norma Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang berbunyi, “dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur” adalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa “perkara sudah mulai diperiksa” tidak diartikan telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan dimaksud. “Demi terciptanya kepastian hukum, Mahkamah perlu memberikan penafsiran yang menegaskan mengenai batas waktu yang dimaksud pada norma a quo, yaitu ‘permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan’,” tegas Arief Hidayat, Hakim MK. Arief menegaskan, bahwa bila tidak menjalankan putusan MK, dianggapnya melawan konstitusi. Pidana Bisa Dipending Meski begitu, Djisman kembali menyarankan bahwa perkara pidana itu dipending dikarenakan bila diketahui ada gugatan diluar proses pidana. Menurutnya, bahwa perkara pidana seharusnya ditunda terlebih dahulu prosesnya, hingga gugatan perdata yang diperiksa memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). "Itu bunyi Perma nomor 1 tahun 1956, dan berlaku bagi seluruh jajaran aparat penegak hukum, baik itu penyidik maupun jaksa penuntut umum. Sedangkan bagi hakim, pemberlakuan itu difungsikan untuk meminimalisir adanya eses dalam penegakan proses peradilan," beber Djisman. M SIdik Latuconsina, ketua tim penasehat hukum Henry dikonfirmasi sesaat usai sidang mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan ahli tersebut, sidang pidana Henry sudah seharusnya ditunda terlebih dahulu. "Sudah jelas apa yang dikatakan oelh saksi ahli soal penjabaran pasal 156 yat 1 KUHAP, bahwa sidang pidana Henry belum memasuki pokok perkara, dan hanya menjalankan prosedur. Artinya, gugatan praperadilan ini harus tetap dijalankan," ujarnya. M Sidik juga menjelaskan soal adanya dua gugatan perdata yang saat ini sedang berjalan di PN Surabaya. Yaitu gugatan bernomor 187/Pdt.G/2017/PN SBY dan 263/Pdt.G/2017/PN SBY. "Dengan adanya proses hukum atas dua gugatan tersebut, seharusnya majelis hakim menunggu untuk sidang pidananya. Salah satu sidang gugatan sudah memasuki agenda pembuktian," tambah mantan jaksa ini. Sidang dilanjutkan Rabu (13/9/2017) dengan agenda putusan oleh hakim. Aparat Hukum Menang Mutlak Sementara, Anggota Komisi III DPR RI Eddy Kusuma Wijaya kepada Surabaya Pagi, Senin (11/9/2017) kemarin merespons bagus atas sikap aparat penegak hukum yang menangani Henry J Gunawan. Terutama dalam sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan pada Kamis (7/9/2017) lalu. Menurut mantan Kapolwiltabes Surabaya tahun 2004 (kini Polrestabes Surabaya, red), menunjukkan kebenaran dan keadilan mulai menang untuk para penegak hukum. Meski saat ini sedang proses praperadilan, namun menurut Edy, itu hak dari terdakwa. "Akan tetapi ini menunjukkan aparat penegak hukum kita sudah menang mutlak! Lihat, Henry Gunawan tidak bisa mengelak dengan hakim dan jaksa. Pasalnya, dia ini sudah ditahan masih saja ingin menunjukkan keperkasaannya di depan Hakim dan media massa. Yang dia lakukan ini kemarin kan bisa dikatakan cenderung melawan dan menyepelekan hukum. Bahkan hingga melawan Hakim" kata Eddy kepada Surabaya Pagi, kemarin. Hakim Diuji Integritas Sekarang, tambah Eddy, adalah fase dimana Hakim menjadi pihak yang diuji integritasnya untuk berhadapan dengan Henry Gunawan. Terlebih lagi di tengah maraknya aksi OTT KPK terkait kasus suap dan mafia peradilan. "Sebelumnya, gencar sekali isu yang merebak bahwa Henry ini kebal hukum dan bisa membeli apa saja. Termasuk, Polisi dan Jaksa. Namun sekarang keduanya telah berhasil membuktikan diri dan menyeret Henry ke balik jeruji besi," kata Eddy lebih lanjut. Namun, Eddy meyakini bahwa Hakim di Jawa Timur dan terlebih lagi di Surabaya masih memiliki integritas yang kuat. Ia menilai, kasus suap yang marak di lingkungan peradilan tidak akan dengan mudah menginfeksi kondisi peradilan disini. "Kebetulan juga kami di DPR RI saat ini sedang menggodok UU jabatan Hakim. Kasus yang menjadi perhatian masyarakat dan sedang diproses peradilan, pasti para Hakimnya akan diberi perhatian khusus dari kami di DPR RI," pungkasnya. n
Tag :

Berita Terbaru

Diterjang Angin Kencang, Puluhan Rumah-Balai Desa di Pasuruan Rusak

Diterjang Angin Kencang, Puluhan Rumah-Balai Desa di Pasuruan Rusak

Rabu, 18 Feb 2026 12:01 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Sebanyak puluhan bangunan di Pasuruan, Jawa Timur rusak diterjang angin kencang. Bangunan yang rusak termasuk balai desa.…

Jelang Bulan Puasa, Harga Daging Ayam di Pasar Lumajang Tembus Rp 40 Ribu per Kg

Jelang Bulan Puasa, Harga Daging Ayam di Pasar Lumajang Tembus Rp 40 Ribu per Kg

Rabu, 18 Feb 2026 11:55 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 11:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menjelang bulan puasa, sejumlah komoditas seperti harga daging ayam di Pasar Baru Lumajang melonjak hingga tembus Rp 40.000 per…

Heboh! Ayam hingga Buah di Menu MBG Jombang Disebut Tak Layak Konsumsi

Heboh! Ayam hingga Buah di Menu MBG Jombang Disebut Tak Layak Konsumsi

Rabu, 18 Feb 2026 11:46 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Baru-baru ini sempat viral di media sosial (medsos) melalui  Instagram @ingintauindonesia, yang menyebut jika menu makan bergizi …

Sebelum Lebaran 2026, Pemkab Tulungagung Targetkan Perbaikan Jalan Rusak Rampung

Sebelum Lebaran 2026, Pemkab Tulungagung Targetkan Perbaikan Jalan Rusak Rampung

Rabu, 18 Feb 2026 11:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, menargetkan perbaikan ruas jalan rusak di Desa Sambirobyong, Kecamatan…

Dukung Akurasi Awal Bulan Hijriah, Lamongan Luncurkan Aplikasi Hisab Rukyat

Dukung Akurasi Awal Bulan Hijriah, Lamongan Luncurkan Aplikasi Hisab Rukyat

Rabu, 18 Feb 2026 11:14 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 11:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Demi mendukung akurasi perhitungan astronomi dalam penentuan awal bulan Hijriah di Kabupaten Lamongan, Lingkaran Studi Ilmu Hisab…

Selama Bulan Ramadhan, ASN di Ponorogo Dapat Pengurangan Jam Kerja

Selama Bulan Ramadhan, ASN di Ponorogo Dapat Pengurangan Jam Kerja

Rabu, 18 Feb 2026 11:07 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 11:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara…