Dua Auditor BPK Akan Jalani Sidang Perdana

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Dua Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan menjalani sidang Perdana pada hari Senin (16/10/2016) minggu depan. Dua auditor tersebut adalah Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara. Dua Auditor terlibat dalam kasus dugaan suap opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kementerian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun 2016. "Ali Sadli dan Rochmadi pembacaan dakwaan Senin, agenda sidang jam 10.00," kata Jaksa KPK Moch Takdir Suhan. Takdir mengatakan, dakwaan untuk kedua auditor BPK tersebut terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rochmadi dan Ali Sadli menjadi tersangka di KPK untuk dua perkara yakni pada kasus suap opini WTP dan kasus TPPU. KPK menemukan adanya dugaan pencucian uang oleh kedua tersangka setelah menemukan bukti baru dalam penyidikan kasus suap opini WTP tersebut. Dalam kasus suap opini WTP, Rochmadi dan Ali Sadli diduga menerima suap dari Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo. Suap tersebut agar Kemendes PDTT mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Keduanya diduga menerima suap yang nilai totalnya Rp 240 juta dari dua pejabat Kemendes tersebut. Sebanyak Rp 200 juta di antaranya diduga merupakan suap untuk Rochmadi sementara Rp 40 juta diduga untuk Ali Sadli. Dalam kasus ini, sebagai pihak yang diduga memberi suap, Sugito dan Jarot disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Rochmadi dan Ali, sebagai pihak penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Dalam kasus pencucian uang, KPK menyita sejumlah aset yang diduga merupakan hasil pencucian uang kedua tersangka. Aset yang disita itu yakni empat unit mobil yang terdiri atas 1 unit mobil Honda Odyssey yang diindikasikan menggunakan identitas pihak lain. Mobil tersebut disita dari sebuah dealer di Jakarta Utara, saat mobil dikembalikan oleh pihak lain. Kemudian, dua unit sedan Mercy warna putih dan hitam. Satu mobil Honda CRV disita KPK dari pihak lain yang namanya digunakan salah satu tersangka. KPK juga menyita uang dari penjualan mobil senilai Rp 1,65 miliar dari beberapa pihak yang diduga dititipi uang oleh Ali Sadli. Pada kasus pencucian uang, Rochmadi disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pembatasan TPPU. Sementara Ali disangkakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pembatasan TPPU. Adapun, dua pejabat Kemendes Sugito dan Jarot kasusnya telah lebih dulu masuk ke persidangan. Keduanya dituntut pidana masing-masing dua tahun penjara, dikurangi masa tahanan. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2017). Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda. Sugito dituntut untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Jarot dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tag :

Berita Terbaru

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Suasana penuh kehangatan dan haru menyelimuti kegiatan kunjungan Kapolres Gresik Ramadhan Nasution di SLB Kemala Bhayangkari 2 G…

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai terkuak setelah b…

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Satu unit handphone dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi dari hasil penggeledahan di rumah pengusaha event organizer Faizal Rachman d…

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya baru-baru ini mencatat terjadi lonjakan kasus terhadap suspek penyakit campak yang mana…

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Perihal rencana dua koridor baru Bus Trans Jatim Malang Raya, saat ini masih menunggu anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur…

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Status Gunung Semeru masih berada di level tiga atau siaga pasca hujan deras yang mengguyur kawasan Gunung Semeru mengakibatkan…