Pejuang Surat Ijo Luruk DPRD Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Puluhan warga yang menamakan diri Pejuang Surat Ijo kembali mendatangi gedung DPRD Surabaya menuntut revisi Perda 3 tahun 2016 tentang pelepasan surat ijo, Rabu 15/11. Pasalnya, aturan tentang nilai yang harus dibayar warga berdasarkan NJOP dianggap memberatkan dan terlalu tinggi. Karena itu, hingga saat ini warga yang ingin memiliki tanah tersebut masih kesulitan karena dianggap biaya yang dikeluarkan terlalu besar. Selain ingin menemui perwakilan anggota dewan, warga juga meneriakkan tuntutannya melalui orasi dan sejumlah poster yang berisi permintaan agar pembebasan surat ijo tidak memberatkan rakyat yang sudah menempati puluhan tahun. "Kalau sesuai harga pasaran kita sih mau saja. Tapi kalau sesuai dengan harga NJOP ya tidak mampu. Padahal kita sudah menempati tanah tersebut puluhan tahun," kata Suwarni warga Tambak Laban, Simokerto yang ikut mendatangi DPRD Surabaya. Warga lainya, Rini Susanti mengungkapkan saat ini dirinya yang menempati tanah surat ijo di wilayah Dukuh Kupang mengatakan saat dirinya harus membayar retribusi ganda diantaranya PBB dan sewa ke Pemkot Surabaya. Kondisi ini menurutnya sangat memberatkan karena status tanah surat ijo hanya terjadi di Surabaya. "Dulu waktu kampanye janji membahaskan surat ijo, tapi nyatanya sampai sekarang warga masih kesulitan untuk mewujudkan. Mana janjinya sampai sekarang tidak jelas," katanya. Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto mengaku hingga saat ini lembaga legislatif tetap berusaha untuk memperjuangkan. Bahkan, dirinya menyebutkan terbentuknya Perda tersebut sebagai payung hukum untuk pembebasan lahan surat ijo agar bisa dimiliki warga. "Tentunya harus duduk bersama dan perubahan perda bukan hanya produk di legislatif tapi bisa juga inisiatif Pemkot Surabaya. Tentunya harus ada kajian untuk perubahan perda agar sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar politisi Partai Demokrat ini. Sebelumnya, Pemkot Surabaya melalui Menurut Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya menyebutkan saat ini warga Surabaya sudah bisa mengesahkan lahan surat ijo perumahan menjadi penggunaan rumah tinggal atau hak milik. Tapi dengan catatan tanah atau lahan dengan surat ijo tidak masuk dalam rencana pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Surabaya. Adapun subyek pelepasan adalah pemegang surat ijo yang ber-KTP Surabaya. Sementara, syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan pelepasan antara lain, peruntukan Izin Pemakaian Tanah (IPT) adalah perumahan dengan penggunaan untuk rumah tinggal. "Pemohon merupakan pemegang IPT selama 20 tahun berturut-turut, serta IPT masih berlaku," kata Maria Theresia Rahayu Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT). Selain itu, luas lahan yang ingin dilepas berukuran maksimal 250 meter persegi. Pemohon hanya bisa melepaskan satu persil. "Warga bisa mengajukan permohonan pelepasan tanah kepada wali kota Surabaya melalui Kepala DPBT dengan dilampiri KTP, fotokopi IPT, bukti pembayaran retribusi IPT terakhir serta surat pernyataan kesanggupan membayar segala biaya yang timbul akibat adanya permohonan pelepasan hak," ungkap dia. alq
Tag :

Berita Terbaru

Laila Mufidah Temukan  TPS Lintas Wilayah Berlaku Denda Cas

Laila Mufidah Temukan  TPS Lintas Wilayah Berlaku Denda Cas

Selasa, 24 Feb 2026 03:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 03:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Alangkah terkejutnya Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah saat melakukan sidak ke TPS Rungkut Menanggal. Pimpinan Dewan…

Wakil DPRD Surabaya Minta Pemkot dan Pengembang Tak Tutup Mata

Wakil DPRD Surabaya Minta Pemkot dan Pengembang Tak Tutup Mata

Selasa, 24 Feb 2026 03:37 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 03:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wakil DPRD Surabaya Laila Mufidah langsung melakukan sidak atau turun ke lapangan usai mendengar keluhan Warga di Gunung Anyar…

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…