Perempuan Ini Dijatuhi Hukuman 6 Bulan Penjara Usai Gigit Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Singapura - Dua polisi Singapura yang merespons permintaan bantuan dari masyarakat ternyata membutuhkan bantuan dari lebih banyak petugas untuk menangkap seorang perempuan berusia 40 tahun. Perempuan itu tengah mengamuk memaki petugas dengan kata-kata vulgar. Tak hanya itu, ia bahkan menggigit lengan salah satu polisi tersebut. Lim Huei Tien, yang saat itu sedang mabuk, juga duduk di lantai flatnya, melepaskan bajunya dan menggunakan ponselnya untuk merekam kedua petugas tersebut sambil menuduhnya menyentuhnya dengan tidak tepat. Hal itu terungkap dalam sebuah pengadilan distrik. Dikutip dari The Straits Times, pada Senin (20/11/2017) perempuan itu kemudian berdiri dan berjalan menuju Sersan Oh Zhi Zhong, 22, menantangnya untuk menyentuhnya. Saat Sgt Oh melangkah mundur, perempuan itu justru terus berjalan ke arahnya. Maka, Sersan Muhammad Shaifudin Shah Effendi, 25, mencoba menahannya dengan meletakkan tangannya di bahunya. Saat itulah Lim berbalik dan menggigit lengan bawahnya. Lebih banyak petugas kemudian datang dan menangkap Lim. Sebuah video insiden itu direkam oleh kamera tubuh Sersan Shaifudin ditunjukkan di pengadilan pada hari Jumat lalu. Menghukum Lim ke penjara enam bulan karena menggigit petugas tersebut, Hakim Distrik Ng Peng Hong memberi tahu pelaku bahwa hal itu sangat tidak pantas baginya untuk berperilaku sedemikian rupa. Lim, yang mengaku bersalah atas tiga tuduhan, didenda 3.000 dolar Singapura karena menggunakan kata-kata kasar pada Sersan Shaifudin. Dia juga dipenjara tiga minggu, karena mendorong Sersan Oh ke sebuah tangga. Kronologi Kejadian Kedua petugas itu datang insiden tersebut setelah seseorang menghubungi polisi untuk mendapat bantuan pada pukul 00.15 pada 5 November 2017. Ketika kedua petugas itu tiba, mereka melihat Lim di dalam flatnya dan bertanya kepadanya tentang situasinya, tapi dia menolak untuk menjawabnya. Kira-kira 10 menit kemudian, dia berkali-kali melempar kata-kata kasar ke Sersan Shaifudin, meski ada peringatan untuk tidak melakukannya. Dia keluar dari flat-nya dan terus berteriak dan mengamuk. Sersan Oh mencoba menenangkannya dan didorong. Dia kemudian duduk di lantai, melepaskan bajunya dan memfilmkan petugas dengan teleponnya. Empat tuduhan lainnya dipertimbangkan dalam penghukuman. Pengacaranya, Jonathan Low berhasil meminta agar hukuman kliennya ditangguhkan, sehingga perempuan yang baru bercerai itu dapat mengatur perawatan untuk kedua anaknya. Dia akan menyerahkan diri pada 30 November. Lim bisa dipenjara sampai tujuh tahun dan atau didenda karena menggigit petugas dan dipenjara sampai empat tahun dan atau didenda karena menyerang seorang pegawai negeri karena mencegahnya melakukan tugasnya. Hukuman maksimal untuk menggunakan kata-kata kasar di bawah Proteksi dari Pelecehan adalah denda 5.000 dolar Singapura dan penjara 12 bulan.
Tag :

Berita Terbaru

Pemkot Madiun Siap Dukung Program Penerapan NIK Sebagai Identitas Tunggal

Pemkot Madiun Siap Dukung Program Penerapan NIK Sebagai Identitas Tunggal

Minggu, 13 Sep 2026 12:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Setelah regulasi pemerintah pusat ditetapkan terkait penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal, Pemerintah…

Kembalikan Fungsi Trotoar, Dishub Tulungagung Tindak 120 Kendaraan Langgar Aturan Parkir

Kembalikan Fungsi Trotoar, Dishub Tulungagung Tindak 120 Kendaraan Langgar Aturan Parkir

Minggu, 13 Sep 2026 12:25 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 12:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Guna meningkatkan ketertiban lalu lintas sekaligus mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki, Dinas Perhubungan…

TNBTS: Titik Api Kebakaran di Kawasan Bromo Meluas ke Wilayah Jemplang Malang

TNBTS: Titik Api Kebakaran di Kawasan Bromo Meluas ke Wilayah Jemplang Malang

Minggu, 13 Sep 2026 12:20 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Masih memasuki musim kemarau, memicu kebakaran di kawasan Gunung Bromo yang terjadi di Sabana Pengol, Kabupaten Probolinggo telah…

Demi Percepat Pemadaman, TNBTS Tutup Total Aktivitas Wisata Gunung Bromo

Demi Percepat Pemadaman, TNBTS Tutup Total Aktivitas Wisata Gunung Bromo

Minggu, 13 Sep 2026 12:19 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Guna mempercepat proses pemadaman kebakaran di kawasan wisata Gunung Bromo, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS)…

Melalui Festival Literasi 2026, Pemkab Magetan Dorong Minat Baca Masyarakat

Melalui Festival Literasi 2026, Pemkab Magetan Dorong Minat Baca Masyarakat

Minggu, 13 Sep 2026 11:21 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 11:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Melalui kegiatan Festival Literasi dan Hari Kunjung Perpustakaan tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, terus berupaya…

Dorong Produktivitas Berkelanjutan, DKPP Kota Madiun Terapkan Pertanian Modern

Dorong Produktivitas Berkelanjutan, DKPP Kota Madiun Terapkan Pertanian Modern

Minggu, 13 Sep 2026 10:54 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 10:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai langkah strategis dalam meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan pertanian,Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota…