Perempuan Ini Dijatuhi Hukuman 6 Bulan Penjara Usai Gigit Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Singapura - Dua polisi Singapura yang merespons permintaan bantuan dari masyarakat ternyata membutuhkan bantuan dari lebih banyak petugas untuk menangkap seorang perempuan berusia 40 tahun. Perempuan itu tengah mengamuk memaki petugas dengan kata-kata vulgar. Tak hanya itu, ia bahkan menggigit lengan salah satu polisi tersebut. Lim Huei Tien, yang saat itu sedang mabuk, juga duduk di lantai flatnya, melepaskan bajunya dan menggunakan ponselnya untuk merekam kedua petugas tersebut sambil menuduhnya menyentuhnya dengan tidak tepat. Hal itu terungkap dalam sebuah pengadilan distrik. Dikutip dari The Straits Times, pada Senin (20/11/2017) perempuan itu kemudian berdiri dan berjalan menuju Sersan Oh Zhi Zhong, 22, menantangnya untuk menyentuhnya. Saat Sgt Oh melangkah mundur, perempuan itu justru terus berjalan ke arahnya. Maka, Sersan Muhammad Shaifudin Shah Effendi, 25, mencoba menahannya dengan meletakkan tangannya di bahunya. Saat itulah Lim berbalik dan menggigit lengan bawahnya. Lebih banyak petugas kemudian datang dan menangkap Lim. Sebuah video insiden itu direkam oleh kamera tubuh Sersan Shaifudin ditunjukkan di pengadilan pada hari Jumat lalu. Menghukum Lim ke penjara enam bulan karena menggigit petugas tersebut, Hakim Distrik Ng Peng Hong memberi tahu pelaku bahwa hal itu sangat tidak pantas baginya untuk berperilaku sedemikian rupa. Lim, yang mengaku bersalah atas tiga tuduhan, didenda 3.000 dolar Singapura karena menggunakan kata-kata kasar pada Sersan Shaifudin. Dia juga dipenjara tiga minggu, karena mendorong Sersan Oh ke sebuah tangga. Kronologi Kejadian Kedua petugas itu datang insiden tersebut setelah seseorang menghubungi polisi untuk mendapat bantuan pada pukul 00.15 pada 5 November 2017. Ketika kedua petugas itu tiba, mereka melihat Lim di dalam flatnya dan bertanya kepadanya tentang situasinya, tapi dia menolak untuk menjawabnya. Kira-kira 10 menit kemudian, dia berkali-kali melempar kata-kata kasar ke Sersan Shaifudin, meski ada peringatan untuk tidak melakukannya. Dia keluar dari flat-nya dan terus berteriak dan mengamuk. Sersan Oh mencoba menenangkannya dan didorong. Dia kemudian duduk di lantai, melepaskan bajunya dan memfilmkan petugas dengan teleponnya. Empat tuduhan lainnya dipertimbangkan dalam penghukuman. Pengacaranya, Jonathan Low berhasil meminta agar hukuman kliennya ditangguhkan, sehingga perempuan yang baru bercerai itu dapat mengatur perawatan untuk kedua anaknya. Dia akan menyerahkan diri pada 30 November. Lim bisa dipenjara sampai tujuh tahun dan atau didenda karena menggigit petugas dan dipenjara sampai empat tahun dan atau didenda karena menyerang seorang pegawai negeri karena mencegahnya melakukan tugasnya. Hukuman maksimal untuk menggunakan kata-kata kasar di bawah Proteksi dari Pelecehan adalah denda 5.000 dolar Singapura dan penjara 12 bulan.
Tag :

Berita Terbaru

Tak Dibatasi Usia, Perkuat Silaturrahmi Antar Alumni SDN Kapanjin Sumenep

Tak Dibatasi Usia, Perkuat Silaturrahmi Antar Alumni SDN Kapanjin Sumenep

Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB

Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Merajut benang historis kebersamaan para alumni SDN Kapanjin era 80-an, bertempat di Hotel Myze kab. Sumenep. Suasana berbahagia ini,…

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Marilah Kita Merajut Tali Persaudaraan untuk meraih kemenangan dan keberkahan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/tahun 2026…

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …