Home / CatatanHukum : Surat Terbuka untuk Gubernur Soekarwo, Gus Ipul, K

Cagub 2018, Adakah yang Berani tanpa Money Politics

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Des 2017 00:04 WIB

Cagub 2018, Adakah yang Berani tanpa Money Politics

Calon Gubernur 2018 Jatim, Tiga hari yang lalu, saya mendapat pertanyaan dari mantan anggota DPRD Jatim yang pernah maju dalam pilwali Surabaya. Dia berharap, dalam pilgub Juni 2018 mendatang, ada cagub yang berani tidak melakukan money politics. Pertanyaan serupa disampaikan seorang akademisi sebuah Perguruan Tinggi Negeri Surabaya. Saya jawab, dua pertanyaan ini perlu disampaikan ke Bawaslu, KPUD, tim sukses dan relawan cagub Gus Ipul-Azwar Anas dan Cagub Khofifah-Emil Dardak. Serta kepolisian. Pertanyaan moralis ini menarik disimak dengan kondisi kekinian, dimana banyak kepala daerah yang terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK, karena suap atau gratifikasi. Mengapa saya menyebut moralis? Ya karena, selama ini, dalam setiap pemilihan kepala daerah ( termasuk kepala desa), perbuatan politik uang (Money Politics) acapkali mewarnai acara pesta dan peta demokrasi. Suka atau tidak, disadari atau belum, Money Politics banyak membawa pengaruh akan peta perpolitikan lokal dan nasional. Jujur, bila semua mau berjiwa besar, ada semacam norma standar demokrasi yaitu dukungan politik yang diberikan oleh satu aktor terhadap aktor politik lainnya yang ingin meraih jabatan politik, tanpa uang. Tentu hal ini didasarkan pada persamaan preferensi politik dalam rangka memperjuangkan kepentingan ideologinya. Selain itu, juga berlaku setiap warga negara mempunyai hak dan nilai suara yang sama (satu orang, satu suara, satu nilai). Nah, melalui Money Politics dukungan politik bisa diberikan atas pertimbangan uang dan sumber daya ekonomi lainnya. Dalam politik uang (Money Politics) pemilihan kepala daerah untuk mengisi jabatan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota terdapat beberapa hal yang mungkin tidak diketahui oleh umum. Praktik politik ini sangat tertutup yang hanya diketahui oleh para calon atau orang-orang yang berada pada “Ring Dalam” para calon saja. Besarannya uang yang diperlukan untuk membeli suara juga berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Demikian juga besarnya harga suara sangat tergantung pada pola hidup dan tingkat ekonomi masyarakat daerah tersebut. Bagi daerah yang relatif kurang maju seperti Pacitan, mungkin harga satu suara berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu saja. Berbeda dengan kota besar seperti Surabaya, bisa Rp 250 ribu- Rp 1 jutaan atau barang atau sembako senilai itu. Persoalannya seorang calon harus tahu benar kapan dana yang dibutuhkan harus dikeluarkan. Dalam permainan politik uang (Money Politics), seorang calon kepala daerah berserta tim suksesnya, dituntut menguasai benar kondisi di lapangan. Makanya setiap tim sukses ada yang ditugaskan menyurvei. Saya pernah menjumpai rumah tim sukses seorang kepala daerah memiliki gudang sembako. Setiap hari menjelang pencoblosan, drop-dropan sembako berdatangan. Sebaliknya, tenaga relawan yang mengambil sembako juga tak kalah banyaknya. Mereka menyasar daerah-daerah pinggiran Surabaya dan Sidoarjo. Apakah ini bagian dari money politics. Calon Gubernur 2018 Jatim, Hasil under cover yang saya lakukan di pilkada beberapa Kabupaten/ kota di Provinsi Riau, Jateng dan Jatim, ada pertimbangan hati-hati dari para cagub dan tim sukses serta relawannya. Terutama pemberian uang (money politics) kepada orang yang tidak tepat sasarannya. Maklum, soal uang, warga kampung dan desa, hampir sama tabiatnya, suka ngentit ( mengambil) amplop yang bukan haknya. Makanya, tiap relawan, memiliki wilayah pembinaan, satu sampai dua RW. Artinya, penggunaan uang untuk “calon pemilih” yang tidak hati-hati. bukan hanya salah sasaran yang berakibat uang hilang percuma saja, tetapi sangat berisiko apabila informasi jatuh kepada mereka yang tidak dapat dipercaya (kompetitor). Apabila uang jatuh kepada kelompok yang tidak dapat dipercaya, boleh jadi, akan menjadi bumerang. Bisa jadi kelak, bila cagub itu terpilih dengan suara terbanyak akan mendapat perlawanan dari kelompok yang kalah. Terutama terkait pengungkitan dari kompetitornya. Maklum, dalam perkara sengketa pilkada yang sampai ke MK, biasanya ada kelompok yang kalah berusaha mendapatkan bukti-bukti tentang adanya bukti praktik uang (Money Politics) . Bukti ini untuk mencari keuntungan bagi pihak-pihak kandidat yang kalah. Jadi, dalam catatan jurnalis saya, praktik Money Politics dalam pilkada sangat beragam. Secara hukum, diantara bentuk-bentuk kegiatan yang dianggap politik uang antara lain: a) distribusi sumbangan baik berupa barang atau uang kepada para kader partai, penggembira, golongan atau kelompok tertentu, b) pemberian sumbangan dari pengusaha bagi kepentingan partai politik tertentu, dengan konsesi-konsesi yang ilegal, c) penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan dan atau mengundang simpati bagi partai poltik tertentu, misalnya penyalahgunaan dana JPS atau penyalahgunaan kredit murah KUR dan lain-lain. Dari sisi waktunya, praktik Money Politics dapat dikelompokkan menjadi dua tahapan yakni pra pemungutan. Pada pra pemungutan suara terjadi saat seleksi administrasi, masa kampanye, masa tenang dan menjelang pemungutan. Sasarannya adalah para pemilih, terutama mereka yang masih mudah untuk dipengaruhi. Tahap kedua adalah setelah pemungutan pilkada. Biasanya ada konsesi-konsesi proyek APBD dan perijinan serta eksploitasi sumber daya alam. Saya coba menganalisa dari kedua tahapan praktik tersebut, bahwa praktik politik uang dengan sasaran the voters, pemilih atau rakyat secara umum akan sangat sulit diukur keberhasilannya. Karena disamping medannya sangat luas juga banyaknya jumlah pemilih. Apakah rakyat yang mencicipi uang benar-benar mau mencontreng tanda gambar cagub-cawagub yang telah memberikan uang atau jangan-jangan malah ’berkhianat’ atau istilah arek-arek Suroboyo, righting kanan-turn left. Karena dalam masyarakat telah berkembang pemahaman bahwa pilkada bukan saja pesta demokrasi lokal, tapi juga pesta bagi-bagi uang dari politisi. Menurut saya dengan eratnya hubungan uang dengan politik, Money Politics tetap sulit diberantas. Terutama bila petugas Bawaslu dan KPUD diajak tutup mata dengan kompensasi yang tak muda diteksi oleh LSM atau pihak penegak hukum. Kira-kira siapa cagub-cawagub 2018 yang potensial melakukan praktik politik uang ? Sampai kini saya belum mendapat bukti, tapi mendengar kasak-kusuknya. Disamping itu, saya juga sudah mendengar, ada bandar-bandar yang sudah berancang-ancang turut mendanai cagub-cawagub Jatim yang akan bertarung mulai Juni 2018 nanti. Berapa pun besarnya jumlah dana yang dikeluarkan, mereka sudah menghitung keuntungan yang bakal diperoleh tetap akan jauh lebih besar dari dana pilgub. Katakan dana pilgub Rp 500 miliar, selama 5 ( lima) tahun bisa kembali dan bahkan bisa untung. Kalkulasi ini pun masih bersifat hitung-hitungan gambling. Artinya, bila selama menjabat lima tahun, seorang kepala daerah tidak mengalami sial, artinya tak ceroboh mengelola kewenangannya, sehingga terOTT KPK, dia bisa menikmati kekuasaan politik sekaligus materi yang cukup besar. Aksiomanya, pihak yang diuntungkan dalam praktik Money Politics adalah pihak pemberi. Mengingat dia akan memperoleh dukungan dan kekuasaan politik yang harganya tidak ternilai. Justru yang dirugikan secara politik dan ekonomi adalah rakyat. Maklum, saat parpol tersebut berkesempatan untuk memerintah, maka ia akan mengambil suatu kebijakan yang lebih menguntungkan pihak penyumbangnya, kelompoknya daripada interest public. Menurut akal sehat saya, bagaimana pun juga Money Politics pantas dianggap masalah yang membahayakan moralitas bangsa, walaupun secara ekonomis, dalam jangka pendek, dapat sedikit memberikan bantuan kepada rakyat kecil yang turut mencicipi. Pertanyaannya apakah tujuan jangka pendek cagub-cawagub yang bersifat ekonomis harus mengorbankan tujuan jangka panjang yaitu upaya demokratisasi dan pembentukan moralitas bangsa? Wallahualam. Calon Gubernur 2018 Jatim, Dalam suatu dialog dengan beberapa aktivis kampus, apakah cara Money Politics hanya bisa dilakukan oleh calon gubernur-cawagub yang memiliki dana besar?. Bisa jadi. Mengingat, siapapun yang kini mencalonkan cagub dan cawagub era kapitalistik sudah bisa menghitung rencana raihan suara pemilih? Sebelum ini, ada tim sukses dan relawan cagub yang untuk mengejar target suara, sampai menyiapkan lima lapis pengamanan di bilik suara. Terutama untuk menutup kemungkinan kecurangan pada Pilgub. Bisa dihitung lima lapis pengamanan tersebut. Misal untuk pemenuhan saksi 100 persen TPS sebanyak 68.511 unit yang tersebar di 666 kecamatan di 38 kabupaten/kota di Jatim. Berapa dananya. Misal satu saksi Rp 200. 000,-, harus tersedia Rp 13,7 miliar. Dana ini belum untuk polling dan menggelar penghitungan cepat bersama lembaga survei nasional. Ini diluar biaya melakukan penghitungan "real count" menggunakan formulir C1 asli dari saksi di TPS. Disamping itu, cagub -cawagub juga perlu mempersiapkan advokat. Disamping membantu pengamanan TPS dan surat suara untuk Pemilih yang berjumlah 32.408.738 orang. Kalkulasinya, seorang cagub misalnya mau menang 42% atau 15 juta pemilih dari total suara, kan harus kampanye di minimal 25 juta orang. Lalu dua puluh lima juta itu dikalikan cost per person. Bila kelak yang maju hanya dua cagub, maka pasangan calon harus memenangkan suara lebih dari 50 persen jumlah pemilih. berarti cagub pemenangnya harus meraih angka 16, 2 juta suara. Nah, hitungannya berapa biaya yang dibutuhkan untuk memenangkan suara satu orang. Untuk ini ada sejumlah komponen yang harus dihitung. Termasuk atribut kampanye. Dari semua komponen yang terbesar untuk atribut. Dengan kalkulasi seperti ini , secara akal sehat dapat memperkecil kesempatan bagi cagub yang gembar-gembor tak punya dana kampanye besar? Pertanyaannya, cagub yang demikian pantaskah dikategorikan elite politik berakal sehat? Menurut saya, bila ads cagub yang memiliki dana terbatas, meski memiliki integritas tinggi, percayalah cagub seperti ini tidak akan dikenal oleh masyarakat. Dalam surat terbuka ini, saya tergoda akankan satu diantara cagub yang maju dalam pilgub Jatim 2018, akan menampilkan perubahan kultur politik dari partai oriented ke kandidat cagub oriented?. Sementara dengan kondisi yang ada, kandidat cagub harus mampu mendanai partai sebagai imbal balik pencalonannya, karena alasan partai pengusungnya tak memiliki dana cukup?. Akibatnya yang muncul adalah perlombaan untuk mengumpulkan uang dari pelbagai sumber. Perlombaan semacam ini tidak mendorong pemberantasan korupsi yang dibutuhkan masyarakat. Apalagi dalam UU Pilkada telah diatur sanksi bagi pelaku praktik politik uang (Money Politics). Sanksi tegas diberlakukan bagi orang yang melakukan politik uang, baik pasangan calon dan tim sukses pasangan calon. Menariknya, UU Pilkada kali ini telah mengatur lebih detail sanksi bagi pelaku politik uang. Saya berharap UU Pilkada ini dapat mencegah cagub-cawagub yang akan melakukan politik uang di Pilkada nanti. Pertanyaannya, siapa diantara cagub Gus Ipul dan atau Khofifah, yang berani mensosialisasikan konsep anti money politics, lebih dahulu. Bila berani, dengan cara apa agar publik, termasuk pemilih muda, angkat jempol memuji herois cagub Jatim tanpa politik uang. Seperti iklan sampo, Siapa takut! Siapa yang berani mengampanyekan diri saya cagub tak siapkan politik uang. Saya tidak mau melakukan transaksi politik. Saya adalah politisi putih, bukan politisi abu-abu. Atau berikrar saya tidak berani berbohong, politik uang itu tak bisa diabaikan, karena dengan politik uang saya bisa membeli kekuasaan, harta dan sekaligus apa saja yang saya suka dan maui. ( [email protected], bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU