Praperadilan Setnov Gugur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dakwaan terhadap Setya Novanto (Setnov), terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP akhirnya dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK sempat tertunda karena politisi Partai Golkar ini mengaku sakit. Bahkan, Setnov tidak menjawab pertanyaan yang diajukan majelis hakim. Sikap Setnov ini memicu polemik. Ketua DPR nonaktif itu pun dinilai tidak kooperatif di sidang perdana. Karena itu, KPK mengancam bakal menjatuhkan hukuman maksimal Setya Novanto. Lantas, akankah terjadi drama-drama lagi setelah ini? ------------ Laporan : Joko Sutrisno – Tedjo Sumantri, Editor: Ali Mahfud ------------ Sejak hakim mengetuk palu tanda dimulainya persidangan, Novanto tidak merespons pertanyaan yang dilontarkan kepadanya. Ketua majelis hakim Yanto sampai berulang kali bertanya kepada Novanto soal identitasnya. Namun, Novanto hanya menunduk dan tidak mengeluarkan sepatah kata pun. Tercatat persidangan ini sendiri berlangsung selama 54 menit dengan bungkamnya sosok Setya Novanto di depan majelis hakim. Di saat kebungkaman sosoknya ini, Tiba-tiba, Novanto meminta izin untuk ke toilet. Yanto kemudian memberi izin Novanto untuk ke toilet. Hakim pun menghentikan sidang untuk sementara. Namun, saat kembali ke ruang sidang, hakim menangkap bahwa Novanto mampu berkomunikasi dengan baik dengan penasihat hukumnya. Hakim Yanto sempat menyindir kelakuan Novanto itu. "Nah, saya lihat terdakwa bisa mengangguk dan bisik-bisik sama penasihat hukum?" kata Yanto. Namun, saat kembali ke kursi terdakwa, Novanto kembali tidak merespons pertanyaan hakim. Seolah-olah Novanto tidak dapat mendengar dan tidak dapat berbicara. Dianggap tak kondusif dan kurang kooperatif selama jalannya acara, untuk sementara pengadilan Tipikor memilih skors persidangan. Sidang baru dilanjutkan kembali setelah tiga dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, menyatakan Setya Novanto sehat dan bisa mengikuti persidangan. Ketiga dokter tersebut juga siap bertanggungjawab atas hasil pemeriksaannya. Setelah itu, Hakim Yanto memutuskan surat dakwaan bisa dibacakan. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tampak geram dengan ulah Setnov. Karena itu, pihaknya mempertimbangkan hukuman maksimal terhadap Setnov. "Semua tersangka punya potensi dihukum maksimal kalau tidak kooperatif atau berbelit-belit," kata Saut Situmorang. Saut memastikan, KPK bakal memantau jalannya sidang Ketum Partai Golkar non-aktif ini. Pihaknya juga akan mendalami sikap Novanto yang lebih banyak diam dan tidak mau menjawab pertanyaan majelis hakim. "Apa latar belakang yang bersangkutan diam, entar akan bisa tahu," tutur Saut. Dia menegaskan, sebelum menjalani sidang tim dokter KPK sempat memeriksa kesehatan Setnov. Dari hasil pemeriksaan, kondisi mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR itu dalam kondisi sehat. "Dokter sudah menyatakan kondisi yang bersangkutan itu sehat, sebabnya sidang lanjut," tandas dia. Praperadilan Gugur Sidang pembacaan dakwaan ini menjadi penting, lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan dibacakannya surat dakwaan oleh Jaksa KPK, maka gugatan praperadilan yang diajukan Setnov gugur. Sedang putusan praperadilan rencananya akan dibacakan Kamis (14/12) hari ini. Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail mengakui, praperadilan yang diajukan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah gugur. Sebab, surat dakwaan Novanto telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/12) sore. "Dakwaan sudah dibacakan seperti ini, berarti gugur sudah," kata Maqdir kepada wartawan di sela-sela sidang pembaca dakwaan yang tengah diskors. Maqdir menilai, pembacaan surat dakwaan sengaja dipaksakan hari ini untuk menggugurkan praperadilan Novanto. Ia mempertanyakan langkah jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang sejak awal menghadirkan dokter di persidangan. "Apa urusannya? Kan, mereka sudah mempersiapkan paling tidak memprovokasi bahwa Pak Novanto ini akan sakit atau apa. Jadi memang tujuannya itu untuk menggugurkan," ujar Maqdir. Untuk diketahui, MK telah memutuskan batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon. Keputusan tersebut tercantum dalam Putusan dengan Nomor 102/PUU-XIII/2015, telah memperjelas ketentuan gugurnya praperadilan yang diatur dalam Pasal 82 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Sebenarnya MK sudah mengatakan jangan ada lagi yang mengatakan bahwa gugurnya praperadilan ketika dilimpahkan, tetapi ketika dimulainya sidang," tandas pakar Ahli hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, kemarin. Obstruction of Justice Juru bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghambat proses persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Febri menegaskan bahwa pihak yang menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan dapat dikenakan ancaman pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau obstruction of justice. "Pada pihak lain, KPK mengingatkan agar tidak berupaya menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan. Karena terdapat resiko hukum yang cukup berat seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor atau obstruction of justice," ujar Febri saat memberikan keterangan di gedung KPK, kemarin. Pasal 21 UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. n
Tag :

Berita Terbaru

Tinggalkan Seremoni, Penanggungan Malang Hadirkan Posyandu Disabilitas untuk Warga Rentan

Tinggalkan Seremoni, Penanggungan Malang Hadirkan Posyandu Disabilitas untuk Warga Rentan

Minggu, 26 Apr 2026 19:08 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Malang - Anggaran bagi kelompok rentan kerap terserap dalam kegiatan sosialisasi singkat dan seremoni tanpa keberlanjutan. Kelurahan…

Dari Karier Hukum ke Ikatan Cinta: Momen Hangat Tunangan Billy Handiwiyanto

Dari Karier Hukum ke Ikatan Cinta: Momen Hangat Tunangan Billy Handiwiyanto

Minggu, 26 Apr 2026 17:34 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kabar bahagia datang dari dunia hukum di Jawa Timur. Pengacara muda yang tengah naik daun, Billy Handiwiyanto, resmi menggelar…

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Khofifah Ajak Masyarakat Waspada Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Khofifah Ajak Masyarakat Waspada Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

Minggu, 26 Apr 2026 15:45 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi p…

Proyek Giant Sea Wall Jatim Dipercepat, Khofifah Tegaskan Urgensi Tanggul Laut Hadapi Risiko Pesisir

Proyek Giant Sea Wall Jatim Dipercepat, Khofifah Tegaskan Urgensi Tanggul Laut Hadapi Risiko Pesisir

Minggu, 26 Apr 2026 15:43 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendukung percepatan pembangunan …

Antusiasme Pengunjung Picu Lonjakan Penjualan UMKM di Ajang Domino Surabaya

Antusiasme Pengunjung Picu Lonjakan Penjualan UMKM di Ajang Domino Surabaya

Minggu, 26 Apr 2026 15:42 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – HGI City Cup 2026 Surabaya Fest tidak hanya menghadirkan kompetisi domino, tetapi juga memberi dampak signifikan terhadap pelaku usaha …

Jelang Kejurprov 2026, IPSI Surabaya Genjot Latihan dan Pertahankan Tradisi Juara

Jelang Kejurprov 2026, IPSI Surabaya Genjot Latihan dan Pertahankan Tradisi Juara

Minggu, 26 Apr 2026 15:41 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 15:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Surabaya mematangkan persiapan menghadapi Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) pencak silat yang a…