Jika hingga 24 Juli Tak Bisa Selesaikan Catatan BP

Banyak OPD Pemkot Pasuruan Terancam Masuk Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI, Pasuruan- Jika hingga tanggal 24 Juli 2018 nanti Pemkot Pasuruan tidak bisa menyelesaikan 4 catatan BPK terkait kinerja tahun sebelumnya, beberapa OPD bakal berurusan dengan hukum. Bisa berhadapan dengan Tipikor Polres Kota, bisa pula Tipikor Kejaksaan Negeri Pasuruan dan bahkan bisa dengan KPK. Sesuai catatan BPK, Pemkot harus menyelesaikan catatan itu dalam kurun waktu 60 hari. Gara-gara ini bisa jadi Pemkot Pasuruan tidak mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ada 4 catatan BPK yang dirilis pada tanggal 24 Mei 2018 lalu. Yaitu, dua poin berkaitan dengan aset daerah, satu poin terkait dengan kelebihan bayar di beberapa OPD. Satunya lagi, terkait dengan pengadaan lahan Kantor Kecamatan Panggungrejo. Kalau dari sisi kuantitas, catatan BPK tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun 2017. Tahun 2017 pemkot dapat 15 catatan. Namun dari sisi kualitas, masalah yang muncul sekarang ini lebih berat. Ketua Panitia Kerja (Panja) Tindak Lanjut Catatan BPK DPRD Kota Pasuruan, Moh. Ismu mengatakan, satu dari empat catatan BPK yang paling berat adalah, masalah pengadaan lahan untuk Kantor Kecamatan Panggungrejo di Kelurahan Ngemplakrejo. Masalahnya adalah, perbedaan tafsir antara pelaksana (pemkot) dengan penilai (BPK). Pemkot melalui camat sebagai Panitia Pelaksana Kerja (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA), menggunakan jasa tafsir harga (apraisel) dalam menentukan besaran harga tanah. Sedangkan penilai (BPK), berpatokan pada tabel harga milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). "Camat saat itu, sebagai Panitia Pelaksama Kegiatan (PPK) dan juga sebagai kuasa pengguna anggaran, memakai batas maksimal harga dari apraisel sebesar Rp 724 ribu," jelas Ismu. Lanjut Ismu, BPK berpendapat ada selisih harga sebesar Rp 2,9 Milyar dari harga sebesar Rp 4,7 Milyar. Dari situlah, camat diminta untuk mengembalikan. Hasil Panja juga menyimpulkan hal yang sama dengan BPK. Pejabat camat saat itu diminta menyelesaikannya dengan mengembalikan kelebihan harga sebesar Rp 2,9 Milyar. Sekretaris Panja Tindak Lanjut Catatan BPK DPRD Kota Pasuruan, H. Syaifudin, menjelaskan, masalah yang muncul terkait pengadaan lahan kantor Kecamatan Panggungrejo adalah masalah beda penafsiran nilai tanah yang dibolehkan menurut aturan undang-undang. Tapi kalau dilihat dari mekanisme pengadaan, sudah sesuai dengan aturan. Mulai dari perencanaan, persiapan dan pelaksanaannya. Dan pembayarannya pun melalui bendahara keuangan daerah. "Pemilik tanah menerima pembayaran jual beli melalui bendahara keuangan daerah dan besaran nilainya sesuai dengan kesepakatan yaitu Rp 724 ribu per meternya. Bukti pembayarannya (kwitansi) juga jelas, " terang Syafuddin. Lebih lanjut Syaifudin mengatakan, masalah pengadaan lahan kantor Kecamatan Panggung masih dalam proses penyelesaian oleh pemerintah. Sedangkan catatan BPK yang lain, sebagian sudah diselesaikan. Seperti kelebihan bayar di beberapa OPD, itu sudah selesai. Masing- masing OPD telah mengembalikan kelebihan bayar tersebut. Besarnya bervariasi, ada yang Rp 15 juta, ada yang Rp 50 juta. Masalah aset daerah, sebagian sudah selesai, sebagian lagi masih dalam proses penyelesaian. "Kita tunggu saja tanggal 24 Juli nanti, bagaimana jawaban Pemerintah Kota Pasuruan atas catatan BPK tersebut, " terang Syaifuddin. dir
Tag :

Berita Terbaru

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan m…

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – ‎Meski menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan, para atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun tetap menjalani latihan rutin sebagai per…

Silaturahmi dan Bukber, DPW PAN Jatim Serahkan SK Kepengurusan 27 Kota/Kabupaten

Silaturahmi dan Bukber, DPW PAN Jatim Serahkan SK Kepengurusan 27 Kota/Kabupaten

Jumat, 13 Mar 2026 19:27 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebanyak 27 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN di Jawa Timur resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari Dewan Pimpinan…

Motor Tosa Untuk 60 KDKMP di Lamongan Diserahkan

Motor Tosa Untuk 60 KDKMP di Lamongan Diserahkan

Jumat, 13 Mar 2026 19:25 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebanyak 60 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Lamongan resmi menerima Motor Tosa, yang diserahkan secara simbolis…

Demokrat Jatim Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim, Kader Diingatkan Tetap Dekat dengan Rakyat

Demokrat Jatim Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim, Kader Diingatkan Tetap Dekat dengan Rakyat

Jumat, 13 Mar 2026 18:41 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan jajaran Partai Demokrat Jawa Timur untuk memperkuat kepedulian sosial sekaligus m…

Polres Blitar Siapkan Berbagai Upaya Pengamanan dalam Ops Ketupat Jelang Idul Fitri

Polres Blitar Siapkan Berbagai Upaya Pengamanan dalam Ops Ketupat Jelang Idul Fitri

Jumat, 13 Mar 2026 17:27 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 17:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Jajaran Polres Blitar terus melakukan berbagai upaya dalam memberikan pelayanan pengamanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan…