Dok!! DPRD Sahkan Perda Bank Umum Syariah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur Rabu (28/11/2018), mengesahkan rancangan Peraturan Daerah tentang Bank Umum Syariah. Sembilan Fraksi menyetujui Perda ini sebagai landasan agar perubahan Unit Umum Syariah (USS) yang selama ini dibawah PT Bank Jatim menjadi Bank Umum Syariah (BUS) yang manajemennya berdiri sendiri. Wakil Ketua DPRD Jawa TImur Kusnadi menyatakan, Sidang Paripurna kali ini salah satu agendanya adalah pembacaan pandangan akhir fraksi-fraksi terkait Raperda BUS. Setelah dilakukan pembahasan sekian lama oleh Komisi C DPRD Jawa Timur dan melalu kajian oleh seluruh Anggota DPRD Jawa Timur, semua fraksi sudah menyatakan masukan untuk persetujuan Raperda menjadi Perda BUS. “Kami sudah menyetujui disahkannya Raperda Bank Syariah Jawa Timur menjadi Perda,” kata Kusnadi, Rabu (28/11/2018). Seperti diberitakan sebelumnya, raperda ini merupakan dasar bagi Unit Usaha Syariah (UUS) untuk berubah menjadi Bank Umum Syariah (BUS) sehingga dapat memberi layanan secara lebih profesional kepada masyarakat. Hal ini menjadi salah satu hal yang melatarbelakangi diusulkannya pemisahan unit usaha syariah untuk menjadi Bank Umum Syariah. Dengan berdirinya Bank Umum Syariah Jatim, diharapkan akan meningkatkan pangsa pasar dan pendapatan bank sehingga PAD Pemprov Jatim akan meningkat. Raperda inisiatif Pemprov tersebut telah memenuhi persyaratan untuk bisa didirikan Bank Jatim Syariah. Termasuk soal support modal pembentukan BUS sebesar Rp525 miliar. Antara pemprov dan DPRD Jatim sudah menyepakati penyertaan modal Rp200 miliar masuk dalam Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) 2019, dan sisanya Rp325 miliar masuk Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2019. Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang hadir dalam sidang paripurna di DPRD Jatim langsung memberikan responnya terkait pengesahan Raperda BUS ini. “Kami ucapkan terima kasih, khususnya kepada Komisi C yang sejak awal membahas Raperda Bank Umum Syarian. Semoga kerja keras kita semua bermanfaat untuk masyarakat Jawa timur,” kata Soekarwo. rko
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…