Polisi Diminta Dalami Penggelapan eks Kantor PAN DKI

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Soerjani Sutanto perihal sengketa lahan dan bangunan eks DPW PAN DKI Jakarta di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, untuk mendesak kepolisian menetapkan sebagai tersangka. Kuasa Hukum Haryanti Sutanto, JJ Amstrong Sembiring menegaskan kepada wartawan di Jakarta Selatan agar terlapor kakaknya Soerjani Sutanto ditetapkan sebagai tersangka seperti tertuang Laporan Polisi nomor LP/4417/VIII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 21 Agustus 2018 Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. "Setelah hampir empat bulan berjalan kami meminta kepolisi bekerja secara profesional untuk menetapkan tersangka terhadap terlapor. Padahal sudah jelas laporan kasus ini berdasarkan bukti dari putusan incraht PK dari MA sah dimenangkan oleh klien kami. Sedangkan bangunan masih diambil alih oleh terlapor," ujar Amstrong, seperti rilis yang diterima Senin (3/12). Menurut Amstrong, Soerjani Sutanto menguasai seluruh lahan dan bangunan yang seharusnya dibagikan secara merata ke semua ahli waris nyata-nyata melakukan penggelapan. Ia juga meminta kinerja kepolisian mengacu Perkap Kapolri 14 tahun 2011 tentang kode etik pasal 10 huruf C yang berbunyi setiap anggota Polri wajib melayani masyarakat dengan cepat dan mudah nyaman dan transparan berdasarkan perundang-undangan berlaku. Dirinya juga mempertanyakan kehadiran saksi Ahli Hukum Perdata Trisakti Arif Wicaksana dalam kasus tersebut. "Sehubungan dengan adanya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang dikirim ke saya selaku pelapor pada hari Rabu tanggal 7 November 2018, di dalam surat tersebut penyelidik telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap Saudara Dr Arif Wicaksana, Ahli Hukum Perdata Trisakti," kata Amstrong. Melihat ada kejanggalan, Ahli Hukum tersebut dimintai keterangan sebagai ahli dalam proses tingkat penyelidikan. "Ini bukan gelar perkara atau ekspos perkara karena menghadirkan ahli hukum untuk dimintai keterangan itu adalah rangkaian kegiatan gelar perkara atau ekspos perkara, dan bukan ditingkat penyelidikan, dan kinerja penyelidikan seperti ini patut dipertanyakan dan ada apa ini kok terlapor seperti diberikan istimewa spesial karena ibarat maling ketangkap ada barang bukti tetapi pelaku meminta panggil saksi ahli dulu sebelum diperiksa. Bagi saya ini sangat prematur sekali," pungkasnya. Dirinya pun juga telah mengadu Bagian Propam Polda Metro Jaya atas terkatung-katung kasusnya. "Saya sudah lakukan pengaduan Propam Polda Metro Jaya," ungkapnya. Jk
Tag :

Berita Terbaru

PC ISNU Lamongan Delegasikan 12 Kadernya Mengikuti MKISNU Tingkat Jatim di Kampus Unisda

PC ISNU Lamongan Delegasikan 12 Kadernya Mengikuti MKISNU Tingkat Jatim di Kampus Unisda

Minggu, 28 Jun 2026 09:11 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 09:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebanyak 12 kader Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PC ISNU) Lamongan, berhasil menuntaskan Madrasah Kader yang…

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memastikan akan turun tangan menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang t…

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…