Majelis Hakim Tunda Sidang Gugatan Perdata Pedagang Pasar Sentral

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Makassar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menunda sidang gugatan perdata yang dilayangkan Aliansi Pedagang Pasar Sentral Makassar kepada pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan PT MTIR, Senin (3/12). Penundaan ini terpaksa dilakukan hakim usai kuasa hukum dari Pemkot dan PT MTIR tidak membawa bukti kuasa dari kedua tergugat itu. “Pertama sidang hari ini ditunda karena kuasa hukum dari Pemkot dan PT Melati belum membawa kuasanya. Yang kita serahkan kuasa dan bukti-bukti tapi karena belum lengkapnya kuasa dari tergugat jadi ditunda,” ujar Erwin, selaku kuasa hukum aliansi pedagang pasar Sentral. Erwin pun menjelaskan, bergulirnya sidang ini menjadi peringatan bagi PD Pasar, Pemkot, dan PT MTIR untuk tidak menggusur kios pedagang. Pasalnya, sidang yang sedang berjalan tidak bisa membuat pemerintah menggusur beberapa kios pedagang yang masih ada di sekitar New Makassar Mal. Selain itu, masyarakat umum juga diminta tidak melakukan transaksi pembelian di New Makassar Mal yang terletak di Jalan KH Agus Salim, Makassar lantaran area itu juga bagian dari objek perkara. “Jadi seluruh pihak terkait termasuk aparat kepolisian untuk menahan diri untuk tidak melakukan penggusuran. Jadi tolong jangan lakukan tindakan yang dapat mencederai proses hukum,” pungkasnya. Untuk diketahui, sidang gugatan perdata ini bakal kembali dilanjutkan pada Kamis 6 Desember 2018 mendatang. Ms
Tag :

Berita Terbaru

PC ISNU Lamongan Delegasikan 12 Kadernya Mengikuti MKISNU Tingkat Jatim di Kampus Unisda

PC ISNU Lamongan Delegasikan 12 Kadernya Mengikuti MKISNU Tingkat Jatim di Kampus Unisda

Minggu, 28 Jun 2026 09:11 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 09:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebanyak 12 kader Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PC ISNU) Lamongan, berhasil menuntaskan Madrasah Kader yang…

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memastikan akan turun tangan menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang t…

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…