Eksekusi Lahan Salah Objek, Penetapan Ketua PN Dipertanyakan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Permohonan eksekusi atas objek tanah di Jalan Jemursari Selatan I Nomor 24 Surabaya yang diajukan Pintardjo Soeltan Sepoetro mendapat perlawanan dari Thie Butje Sutedja Namun persidangan gugatan perlawanan ini batal digelar lantaran tidak hadirnya pihak pemohon eksekusi selaku tergugat pada gugatan perlawanan tersebut. “Sidang ditunda satu minggu,” kata Hakim Dwi Winarko saat menunda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/12). Terpisah, Billy Vidya Setiawan Daniel selaku kuasa hukum Thie Butje Sutedja mengatakan, Gugatan perlawanan ekseskusi tersebut dilakukan karena adanya salah objek atas permohonan eksekusi yang diajukan tergugat. “Objek lahan yang diajukan eksekusi beda dengan objek lahan klien kami, makanya itu kami ajukan gugatan perlawanan atas eksekusi tersebut,” terang Billy. Kendati salah objek, Masih Kata Billy, Pihak PN Surabaya terkesan memaksa untuk melakukan ekskeusi lahan tanah yang sama sekali tidak ada kaitan hukum dengan kliennya. “Anehnya lagi, klien kami tidak pernah mendapatkan ammaning atas permohonan eksekusi itu. Tiba-tiba muncul petugas PN Surabaya pada Selasa 27 November lalu mau eksekusi tapi akhirnya batal dilakukan,” pungkas Billy. Diungkapkan Billy, Dalam gugatan perdata yang diajukan Pemohon eksekusi semestinya menggugat perbuatan melawan hukum terhadap Sentosa Tekadjaya dan Nyonya Soegiati selaku pemilik awal lahan yang dibeli Pintardjo sesuai dengan SHM Nomor 53. Selanjutnya, Muhaimawati menggugat Siti Mariam selaku pemilik awal atas SHM Nomor 150. “Jadi jual beli diantara mereka tidak ada kaitannya dengan Butje Sutedja,” ujar Billy Salah objek eksekusi tersebut, lanjut Billy sempat dipertanyakan ke Advokat Sunarno Edi Wibowo selaku kuasa hukum Pemohon eksekusi. Saat akan dieksekusi oleh pihak PN Surabaya, ternyata advokat Bowo tidak bisa menunjukan Sertifikat asli objek tanah yang akan dieksekusi. “Dalam copy sertifikatnya, objek mereka berada diujung, sedangkan tanah klien kami berada ditengah dan Pak Bowo selaku Kuasa Hukum Pemohon eksekusi tidak bisa menunjukan Sertifikat aslinya,” sambung Billy. Sementara, Billy mengaku telah mengantongi bukti kuat kepemilikan lahan yang diklaim sebagai milik Pintardjo Soeltan Sepoetro. Bukti kuat itu berupa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 15 PK/TUN/2006 Jo. 315 K/TUN/2002 Jo. 29/B/2002/PT.TUN.SBY Jo. 75/G.TUN/2001/PT.TUN.SBY. “Sehingga Penetapan Ketua PN Surabaya yang mengabulkan eksekusi ini patut disorot dan dipertanyakan,” tutupnya. Sb
Tag :

Berita Terbaru

Diikuti 1.080 Peserta, Kirab Budaya Mojo Bangkit 2026 Meriah dan Spektakuler

Diikuti 1.080 Peserta, Kirab Budaya Mojo Bangkit 2026 Meriah dan Spektakuler

Minggu, 28 Jun 2026 12:08 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 12:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Ribuan warga memadati sepanjang rute kirab untuk menyaksikan kemeriahan Kirab Budaya Mojo Bangkit yang menjadi rangkaian perayaan…

Ratusan Goweser dari Berbagai Daerah Meriahkan Reses Fun Adventure Bike Hari Jadi ke-108 Kota Mojokerto

Ratusan Goweser dari Berbagai Daerah Meriahkan Reses Fun Adventure Bike Hari Jadi ke-108 Kota Mojokerto

Minggu, 28 Jun 2026 12:05 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Ratusan pesepeda dari berbagai komunitas di Jawa Timur memadati halaman Gedung DPRD Kota Mojokerto, Minggu (28/06/2026) dalam…

Grand Final Gus Yuk 2026, Lahirkan Generasi Muda Duta Promosi Kota Mojokerto

Grand Final Gus Yuk 2026, Lahirkan Generasi Muda Duta Promosi Kota Mojokerto

Minggu, 28 Jun 2026 12:01 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Malam di Amphitheater Taman Bahari Majapahit menjadi berbeda pada Sabtu (27/06/2026). Gemerlap lampu dan sorakan mewarnai…

Permudah Informasi Wisata, Disparpora Ngawi Hadirkan ‘SIMATA MOLEK’

Permudah Informasi Wisata, Disparpora Ngawi Hadirkan ‘SIMATA MOLEK’

Minggu, 28 Jun 2026 11:42 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 11:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Guna memudahkan wisatawan memperoleh informasi tentang pariwisata setempat, Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora)…

Pemkab Pamekasan Gencarkan ‘Bina Nelayan’ Terapkan Penangkapan Ikan Ramah Lingkungan

Pemkab Pamekasan Gencarkan ‘Bina Nelayan’ Terapkan Penangkapan Ikan Ramah Lingkungan

Minggu, 28 Jun 2026 11:30 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 11:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Sebagai upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan pentingnya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya perikanan…

Upayakan Potensi Pariwisata, Disparpora Ngawi Optimalkan Pengelolaan Wisata Hutan

Upayakan Potensi Pariwisata, Disparpora Ngawi Optimalkan Pengelolaan Wisata Hutan

Minggu, 28 Jun 2026 11:22 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 11:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Sebagai salah satu langkah strategis mengembangkan potensi pariwisata di daerah, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi…