Aturan Baru Taksi Daring Lindungi Pengemudi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan peraturan baru taksi daring akan melindungi pengemudi dari aksi kriminalitas. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan aturan baru pengganti Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek akan berpihak pada para pengemudinya. "Hal yang memang akan kami sampaikan bahwa peraturan ini sangat mendukung sangat berpihak kepada kepentingan para pengemudi. Ada perlindungan kepada keamanan pengemudi dari aksi kriminalitas," kata Budi, Rabu (5/12). Dalam aturan baru nanti, kata Budi, akan mengatur perlindungan keamanan. Sebab menurutnya, kalau selama ini banyak keluhan persoalan atau kejadian krimiminalitas yang membuat pengemudi taksi daring menjadi korban dari kejadian tersebut. Untuk itu, Budi memastikan pengganti PM 108 akan memberikan perlindungan tersebut sehingga bisa menjadi payung hukum jika pengemudi mengalami aksi kriminalitas. "Sekarang kita membuat regulasi nya bagaimana supaya pengemudi terhindar dari aspek kriminalitas," ujar Budi. Hanya saja, Budi tetap meminta baik pengemudi taksi daring atau konvensional tetap menjadikan aspek keselamatan sebagai prioritas utama. Budi mengharapkan para pengemudi taksi daring dapat meningkatkan pelayanan kepada penumpangnya. Budi juga meminta para pengemudi taksi daring dapat memberikan pelayanan baik. "Jangan bau rokok, jangan kotor, kemudian juga sebaiknya pengemudi harus tampilkan suasana yang membuat penumpang nyaman. Performance para pengemudi harus baik," ungkap Budi. Aturan pengganti PM 108 dipastikan akan berlaku dalam waktu dekat. Pemerintah menargetkan paling tidak akhir tahun ini aturan baru tersebut sudah dapat diberlakukan sehingga dalam pelaksanannya taksi daring kembali memiliki payung hukum. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sudah mengumpulkan pengemudi untuk melakukan sosialisasi karena PM 108 sudah tidak efektif lagi. "Dalam beberapa hari ini akan kita masukkan sebagai peraturan baru agar ada suatu aturan yang baik khususnya untuk pengemudi dan penumpang," kata Budi. Budi Karya mengharapkan dengan ditetapkan peraturan pengganti PM 108 Tahun 2017 tersebut akan membawa dampak positif baik bagi para pengemudi maupun penumpang. Sehingga dia meminta semua pihak baik operator taksi daring dan pengemudi harus mematuhi aturan dan memperhatikan aspek keselamatan.
Tag :

Berita Terbaru

Lewat Program PKBM, Disdik Tulungagung Gencarkan Penanganan 7.100 Anak Tidak Sekolah

Lewat Program PKBM, Disdik Tulungagung Gencarkan Penanganan 7.100 Anak Tidak Sekolah

Minggu, 28 Jun 2026 14:20 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 14:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menyikapi fenomena menyusul masih tingginya jumlah anak tidak sekolah (ATS) di Kabupaten Tulungagung, saat ini Dinas Pendidikan…

Dukung Pembangunan Daerah, Pemkab Sidoarjo Perkuat Kolaborasi Komunikasi Digital

Dukung Pembangunan Daerah, Pemkab Sidoarjo Perkuat Kolaborasi Komunikasi Digital

Minggu, 28 Jun 2026 13:58 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 13:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Guna mendukung pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus berkomitmen dengan memperkuat kolaborasi dengan…

Warkop Karaoke di Ex Tol HK Jabon Masuk Zona Merah

Warkop Karaoke di Ex Tol HK Jabon Masuk Zona Merah

Minggu, 28 Jun 2026 13:46 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 13:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Keberadaan warung kopi (warkop) berfasilitas karaoke di wilayah Ex Tol HK, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo semakin marak, t…

Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Madiun Gelar Lomba Kreasi Jajan Khas

Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Madiun Gelar Lomba Kreasi Jajan Khas

Minggu, 28 Jun 2026 13:09 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 13:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Melalui gelaran lomba Cipta Kreasi Jajan Khas tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, telah berkomitmen dalam memfasilitasi…

Momentum Libur Sekolah, Dispendik Surabaya Ajak Isi dengan Kegiatan Kerja Bakti

Momentum Libur Sekolah, Dispendik Surabaya Ajak Isi dengan Kegiatan Kerja Bakti

Minggu, 28 Jun 2026 13:07 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti momentum libur sekolah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) setempat turut…

Warkop Karaoke di Desa Tebel Gedangan Dikeluhkan Warga, Satpol PP Diminta Tertibkan

Warkop Karaoke di Desa Tebel Gedangan Dikeluhkan Warga, Satpol PP Diminta Tertibkan

Minggu, 28 Jun 2026 12:31 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 12:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Keberadaan warung kopi (warkop) berfasilitas karaoke di wilayah Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, dikeluhkan warga. Salah satunya w…