Kejati Segera Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi PT Jamkrida Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di penghujung tahun 2018, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berupaya menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi yang ditangani. Diantaranya adalah menuntaskan pemberkasan kasus dugaan korupsi di PT Penjaminan Kredit Daerag (Jamkrida) Jatim sebesar Rp 6,7 miliar, sehingga secepatnya dapat dilimpahkan ke Pengadilan dan disidangkan. "Secepatnya (berkas) kita limpahkan ke Pengadilan. Kami juga ingin cepat (disidangkan)," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim, Antonius. Mantan Kasubbag Pembinaan (Kasubagbin) Kejari Toboali, Bangka Belitung ini menjelaskan, saat ini masih dalam pemberkasan. Nantinya berkas akan diteliti oleh bagian penuntutan. Jika dinyatakan lengkap baru di P21 dan dilimpahkan ke penuntut umum. Pihaknya pun mengaku ingin secepatnya merampungkan pemberkasan kasus dugaan korupsi di PT Jamkrida Jatim. "Harapan kita sesegera mungkin dilimpahkan. Tapi masih menunggu proses pemberkasannya. Semoga secepatnya rampung," ugkapnya. Disinggung terkait adakah tersangka lain dalam kasus ini, Antonius enggan berspekulasi. Menurutnya, adanya dugaan keterlibatan pihak lain (tersangka) tergantung dari adanya fakta di persidangan. Jika dalam persidangan ditemukan fakta dugaan keterlibatan pihak lain, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini. "Kita lihat nanti fakta di persidangan. Tidak bisa seketika itu kita deteksi (adanya tersangka baru). Semuanya kan bicara tentang fakta persidangan dan pemeriksaan," tegasnya. Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Jamkrida Jatim. Kedua tersangka ini adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida Jatim, Achmad Nur Chasan dan Mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim, Bugi Sukswantoro. Para tersangka dijebloskan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (nbd)
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…