Penipuan Rp 10 M, Dimas Kanjeng Divonis Nihil

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang perkara penggandaan uang dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/12). Meski terbukti melakukan penipuan dengan kerugian Rp 10 M, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara ‘Nihil’ alias tidak ada. Amar putusan dengan terdakwa Dimas Kanjeng ini, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana. Dalam pertimbangan Hakim menyebutkan, Dimas Kanjeng secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana. Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim Anne menjelaskan, bahwa sebelum kasus ini terdakwa sudah menjalani vonis penjara untuk kasus pembunuhan selama 18 tahun penjara dan kasus penipuan selama tiga tahun penjara (terpidana). “Terdakwa telah menerima hukuman penjara secara akumulatif menjadi 21 tahun,” jelas Hakim Anne Rusiana. Anne menyatakan sesuai dengan Pasal 66 ayat 1 yang berbunyi “dalam gabungan dari beberapa perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang tidak sejenis, maka tiap-tiap hukuman itu dijatuhkan, akan tetapi jumlah hukumannya tidak boleh melebihi hukuman yang terberat sekali ditambah dengan sepertiganya”. “Undang-undang secara komulatif tidak memperbolehkan hukuman melebihi dari 20 tahun. Oleh karena itu menjatuhkan pidana pada terdakwa ‘Nihil’. Pada terdakwa dan Jaksa pPenuntut Umum (JPU), dipersilahkan untuk memberikan jawaban atas vonis ini, maksimal 7 hari,” tegas Majelis Hakim Anne. Mendengar vonis ini, Dimas kanjeng pun terlihat tersenyum. Usai sidang Ia mengaku langsung menerima keputusan tersebut. Jawaban berbeda disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Rakhmad Hari Basuki. Ia menyatakan akan mengajukan banding terkait dengan vonis tersebut. “Saya akan ajukan banding,” singkat Jaksa asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini. (nbd)
Tag :

Berita Terbaru

Uber Indonesia -Taiwan Imbang 2-2

Uber Indonesia -Taiwan Imbang 2-2

Selasa, 28 Apr 2026 22:00 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 22:00 WIB

SURABAYAPAGI : Kemenangan Rachel/Febi membuat kedudukan Indonesia vs Taiwan imbang menjadi 2-2, semalam. Saat berita ini dibuat, partai kelima, di mana Ester …

Khofifah Dorong Penguatan Industri substitusi impor sektor Farmasi

Khofifah Dorong Penguatan Industri substitusi impor sektor Farmasi

Selasa, 28 Apr 2026 21:55 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:55 WIB

SURABAYAPAGI :  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong penguatan industri substitusi impor khususnya di sektor farmasi, demi mengurangi …

Presiden Janji Perbaiki Semua Perlintasan KA Sebesar Rp 4 triliun

Presiden Janji Perbaiki Semua Perlintasan KA Sebesar Rp 4 triliun

Selasa, 28 Apr 2026 21:50 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:50 WIB

SURABAYAPAGI : Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan memperbaiki semua perlintasan KA. Hal tersebut disampaikan Prabowo usai menjenguk korban kecelakaan…

Presiden Prabowo, Jenguk Korban Didampingi Sekab Teddy

Presiden Prabowo, Jenguk Korban Didampingi Sekab Teddy

Selasa, 28 Apr 2026 21:49 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI : Presiden RI Prabowo Subianto menjenguk korban kecelakaan kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (28/4).…

19 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Termasuk Argo dan Gumarang

19 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Termasuk Argo dan Gumarang

Selasa, 28 Apr 2026 21:45 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:45 WIB

Tabrakan Maut antara Kereta Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line rute, Diduga Disebabkan Taksi Listrik yang Mogok di Lintasan KA…

Taksi Listrik Green SM asal Vietnam, Diduga Pemicu Insiden

Taksi Listrik Green SM asal Vietnam, Diduga Pemicu Insiden

Selasa, 28 Apr 2026 21:40 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:40 WIB

SURABAYAPAGI : Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi buka suara soal insiden tabrakan antara KRL Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek. Insiden tersebut…