Penipuan Rp 10 M, Dimas Kanjeng Divonis Nihil

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang perkara penggandaan uang dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/12). Meski terbukti melakukan penipuan dengan kerugian Rp 10 M, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara ‘Nihil’ alias tidak ada. Amar putusan dengan terdakwa Dimas Kanjeng ini, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana. Dalam pertimbangan Hakim menyebutkan, Dimas Kanjeng secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana. Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim Anne menjelaskan, bahwa sebelum kasus ini terdakwa sudah menjalani vonis penjara untuk kasus pembunuhan selama 18 tahun penjara dan kasus penipuan selama tiga tahun penjara (terpidana). “Terdakwa telah menerima hukuman penjara secara akumulatif menjadi 21 tahun,” jelas Hakim Anne Rusiana. Anne menyatakan sesuai dengan Pasal 66 ayat 1 yang berbunyi “dalam gabungan dari beberapa perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang tidak sejenis, maka tiap-tiap hukuman itu dijatuhkan, akan tetapi jumlah hukumannya tidak boleh melebihi hukuman yang terberat sekali ditambah dengan sepertiganya”. “Undang-undang secara komulatif tidak memperbolehkan hukuman melebihi dari 20 tahun. Oleh karena itu menjatuhkan pidana pada terdakwa ‘Nihil’. Pada terdakwa dan Jaksa pPenuntut Umum (JPU), dipersilahkan untuk memberikan jawaban atas vonis ini, maksimal 7 hari,” tegas Majelis Hakim Anne. Mendengar vonis ini, Dimas kanjeng pun terlihat tersenyum. Usai sidang Ia mengaku langsung menerima keputusan tersebut. Jawaban berbeda disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Rakhmad Hari Basuki. Ia menyatakan akan mengajukan banding terkait dengan vonis tersebut. “Saya akan ajukan banding,” singkat Jaksa asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini. (nbd)
Tag :

Berita Terbaru

Lewat Program PKBM, Disdik Tulungagung Gencarkan Penanganan 7.100 Anak Tidak Sekolah

Lewat Program PKBM, Disdik Tulungagung Gencarkan Penanganan 7.100 Anak Tidak Sekolah

Minggu, 28 Jun 2026 14:20 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 14:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menyikapi fenomena menyusul masih tingginya jumlah anak tidak sekolah (ATS) di Kabupaten Tulungagung, saat ini Dinas Pendidikan…

Dukung Pembangunan Daerah, Pemkab Sidoarjo Perkuat Kolaborasi Komunikasi Digital

Dukung Pembangunan Daerah, Pemkab Sidoarjo Perkuat Kolaborasi Komunikasi Digital

Minggu, 28 Jun 2026 13:58 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 13:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Guna mendukung pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus berkomitmen dengan memperkuat kolaborasi dengan…

Warkop Karaoke di Ex Tol HK Jabon Masuk Zona Merah

Warkop Karaoke di Ex Tol HK Jabon Masuk Zona Merah

Minggu, 28 Jun 2026 13:46 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 13:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Keberadaan warung kopi (warkop) berfasilitas karaoke di wilayah Ex Tol HK, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo semakin marak, t…

Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Madiun Gelar Lomba Kreasi Jajan Khas

Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Madiun Gelar Lomba Kreasi Jajan Khas

Minggu, 28 Jun 2026 13:09 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 13:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Melalui gelaran lomba Cipta Kreasi Jajan Khas tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, telah berkomitmen dalam memfasilitasi…

Momentum Libur Sekolah, Dispendik Surabaya Ajak Isi dengan Kegiatan Kerja Bakti

Momentum Libur Sekolah, Dispendik Surabaya Ajak Isi dengan Kegiatan Kerja Bakti

Minggu, 28 Jun 2026 13:07 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti momentum libur sekolah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) setempat turut…

Warkop Karaoke di Desa Tebel Gedangan Dikeluhkan Warga, Satpol PP Diminta Tertibkan

Warkop Karaoke di Desa Tebel Gedangan Dikeluhkan Warga, Satpol PP Diminta Tertibkan

Minggu, 28 Jun 2026 12:31 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 12:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Keberadaan warung kopi (warkop) berfasilitas karaoke di wilayah Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, dikeluhkan warga. Salah satunya w…